Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), Muhammad Qodari, menyatakan bahwa pemerintah tidak ingin terburu-buru dalam penempatan manajer untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP). Saat ini, pemerintah fokus pada penyusunan sistem kerja, kontrak, serta hak dan perlindungan sosial sebelum manajer mulai bertugas.
Qodari menjelaskan, "Proses penempatan para manajer dilakukan secara terukur. Pemerintah tidak hanya mengejar kecepatan penempatan, tetapi juga memastikan para manajer masuk ke dalam sistem kerja yang jelas dan memiliki kepastian dalam menjalankan tugasnya." Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa para calon manajer siap dan memiliki kepastian dalam pekerjaan mereka.
Persiapan Sebelum Penempatan
Pemerintah berupaya memastikan berbagai aspek sebelum menempatkan calon manajer, seperti waktu mulai bekerja, lokasi penugasan, hubungan kerja, serta hak yang akan diterima. Hal ini penting mengingat sebagian calon manajer telah meninggalkan pekerjaan mereka sebelumnya untuk mengikuti program ini.
Qodari menambahkan, "Penataan tersebut mencakup kejelasan hubungan kerja antara manajer dan pemberi kerja. Untuk Kopdes Merah Putih, pemberi kerja adalah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), sedangkan untuk KNMP adalah PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero)." Selain itu, pemerintah juga menyiapkan kontrak, hak dan kewajiban, masa kerja, perlindungan sosial, serta skema pengupahan bagi para manajer.
Skema Penempatan dan Gaji
Untuk Kopdes Merah Putih, Kementerian Koperasi berkoordinasi dengan Badan Pengaturan BUMN dan PT Agrinas Pangan Nusantara dalam penempatan calon manajer. Mereka akan berstatus sebagai pegawai BUMN dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun sebagai masa penguatan awal. Penempatan manajer Kopdes Merah Putih akan dilakukan secara bertahap di lokasi yang telah ditentukan.
Qodari menekankan, "Prinsipnya, setiap manajer akan ditempatkan dengan hak dan perlindungan yang jelas. Melalui pengaturan tersebut, pemerintah ingin memberikan kepastian sekaligus perlindungan yang lebih baik kepada para calon manajer." Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menargetkan penempatan manajer Kopdes Merah Putih paling lambat pada 25 September 2026, setelah proses verifikasi dan evaluasi selesai.
Ferry juga menyebutkan bahwa proses penempatan akan diserahkan kepada PT Agrinas Pangan Nusantara setelah seluruh tahapan selesai, termasuk pembahasan mengenai gaji dan tunjangan. Kepala Badan Pengaturan BUMN, Dony Oskaria, sebelumnya meminta agar penempatan tidak berlarut-larut dan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan dalam Instruksi Presiden.
Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, juga menyatakan harapannya agar penempatan ribuan manajer yang telah mengikuti pelatihan dapat segera dilakukan, dengan kapasitas penampungan mencapai 13 ribu hingga 15 ribu manajer di koperasi yang telah siap beroperasi.