Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menginformasikan bahwa pemerintah berencana untuk membayar utang Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) dengan menggunakan Dana Desa. Pembayaran tersebut akan diambil dari anggaran Dana Desa yang totalnya mencapai Rp240 triliun dan dijadwalkan jatuh tempo pada September 2026.
“Dari pos Dana Desa (anggaran Rp 240 triliun),” kata Purbaya usai acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia yang berlangsung di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, pada Kamis (3/9).
Proses Pembayaran Utang
Purbaya menjelaskan bahwa pembayaran utang tidak akan dilakukan secara keseluruhan sekaligus. Hal ini disebabkan pemerintah akan memprioritaskan pembayaran untuk proyek pembangunan Kopdes Merah Putih yang telah selesai dan telah melalui proses audit.
Dia menambahkan bahwa saat ini pemerintah masih dalam tahap audit dan verifikasi untuk pelaksanaan tahap pertama program Kopdes Merah Putih. Pembayaran akan disesuaikan dengan progres masing-masing proyek karena tidak semua pembangunan telah diaudit.
“Ini kan baru yang pelaksanaan pertama, itu kan harus diaudit dulu sebelumnya. Cuma kan belum semuanya diaudit. Ya kita pastikan bisa dibayar dengan suatu kondisi tertentu nanti. Nanti mereka harus tanda tangan kondisi tertentu di mana tahun berikutnya nggak boleh ada lagi gitu kira-kira,” jelasnya.
Komitmen dan Keterlibatan Pihak Terkait
Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin menunda seluruh pembayaran hanya karena proses audit belum selesai untuk semua proyek. Dia menyatakan bahwa bagian yang telah selesai akan dibayarkan terlebih dahulu, sementara kewajiban yang masih dalam proses akan dievaluasi berdasarkan perkembangan dan dapat dibayarkan dengan syarat tertentu.
“Bukan. Ini kan mereka masih berproses. Kalau saya tunggu sampai selesai, wah keburu nggak bayar kan. Yang sudah selesai kita bayar dulu nanti yang belum-belum itu kita lihat sampai mana prosesnya. Nanti kita bayar dengan kondisi tertentu dengan janji atau komitmen tertentu nanti. Pasti akan dibicarakan,” ungkap Purbaya.
Dalam mekanisme pembayaran, Purbaya menyebutkan bahwa bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) akan terlibat dalam proses penandatanganan. Ia juga menyatakan bahwa Kementerian Koperasi dan Agraria mungkin akan terlibat dalam komitmen tersebut.
Namun, Purbaya belum memberikan rincian mengenai nilai pasti kewajiban yang akan jatuh tempo pada September 2026, karena jumlah pembayaran akan bergantung pada kebutuhan dan progres pembangunan Kopdes Merah Putih.
“Itu yang kita pastikan. Tergantung dia mintanya berapa,” tambahnya.
Dia juga memastikan bahwa pembayaran utang Kopdes Merah Putih tidak akan memberikan dampak negatif terhadap defisit anggaran negara, karena telah diperhitungkan dalam pos Dana Desa. “Enggak ada (dampaknya) kan sudah kita hitung. Itu kan dimasukin di Dana Desa sudah dihitung. Hitungannya sudah ada jadi nggak berpengaruh ke defisit,” tutupnya.