Update
Virus ALTNV: Penemuan Baru yang Mengguncang Dunia Ilmu Pengetahuan Penurunan Drastis Saham Bayan Setelah Isu Akuisisi Haji Isam Ketegangan Seputar Ijazah Jokowi dan Gibran, Bambang Tri Mulyono: Ada Ancaman bagi Gibran di Pilpres 2029 Dukungan Gus Lilur untuk Reformasi PBNU oleh Gus Kikin Inovasi Mahasiswa UNEJ: Terapi Koktail Bakteriofag untuk Mengatasi Keracunan Makanan Penelitian Dampak Kesehatan Anak-Anak Korban Tragedi 9/11 Dimulai, Fokus pada Racun Debu IHSG Melemah di Level 6.495, 535 Saham Mengalami Penurunan Budi Arie Setiadi Soroti Gaya Kepemimpinan Dedi Mulyadi dalam Diskusi Politik Basarnas Tingkatkan Upaya Pencarian Lima Jurnalis yang Hilang Saat Meliput Erupsi UNDIP Bekerja Sama dengan Universite Paris-Saclay untuk Meningkatkan Peringkat Global Melalui Riset dan Beasiswa Doktor Virus ALTNV: Penemuan Baru yang Mengguncang Dunia Ilmu Pengetahuan Penurunan Drastis Saham Bayan Setelah Isu Akuisisi Haji Isam Ketegangan Seputar Ijazah Jokowi dan Gibran, Bambang Tri Mulyono: Ada Ancaman bagi Gibran di Pilpres 2029 Dukungan Gus Lilur untuk Reformasi PBNU oleh Gus Kikin Inovasi Mahasiswa UNEJ: Terapi Koktail Bakteriofag untuk Mengatasi Keracunan Makanan Penelitian Dampak Kesehatan Anak-Anak Korban Tragedi 9/11 Dimulai, Fokus pada Racun Debu IHSG Melemah di Level 6.495, 535 Saham Mengalami Penurunan Budi Arie Setiadi Soroti Gaya Kepemimpinan Dedi Mulyadi dalam Diskusi Politik Basarnas Tingkatkan Upaya Pencarian Lima Jurnalis yang Hilang Saat Meliput Erupsi UNDIP Bekerja Sama dengan Universite Paris-Saclay untuk Meningkatkan Peringkat Global Melalui Riset dan Beasiswa Doktor
Ekonomi

Pemprov Jatim Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Selama Bulan Agustus

Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung dari 1 hingga 31 Agustus 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indon...

Aruna Sasmita 01 August 2026 61 pembaca cnnindonesia.com cnnindonesia.com
Ilustrasi kendaraan di Surabaya, Jawa Timur. (ANTARA FOTO/Moch Asim)
Ilustrasi kendaraan di Surabaya, Jawa Timur. (ANTARA FOTO/Moch Asim)

Pemerintah Provinsi Jawa Timur secara resmi meluncurkan program pembebasan pajak daerah atau pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berlangsung mulai 1 hingga 31 Agustus 2026. Peluncuran ini bertepatan dengan perayaan Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia. Program tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026 mengenai Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur, yang telah ditandatangani oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa.

Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, tetapi juga untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memperbarui data kepemilikan kendaraan yang lebih akurat. Pada tahun ini, terdapat kebijakan baru yang memberikan pengurangan tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 20 persen khusus bagi buruh yang memiliki sepeda motor roda dua.

Segmentasi Penerima Manfaat yang Lebih Luas

Plh Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, Kresna Bimasakti, menjelaskan bahwa program pemutihan tahun ini menawarkan segmentasi penerima manfaat yang lebih luas, termasuk kalangan buruh. "Ibu Gubernur sudah memberikan pembebasan wajib pajak untuk tahun 2026 ini. Yang harus diapresiasi adalah terkait segmentasi, yakni roda dua DTSEN, roda tiga, ojek online, dan yang terbaru adalah buruh," ungkap Kresna pada Sabtu (1/8).

Menurut Kresna, pemberian insentif bagi buruh merupakan respons terhadap aspirasi yang disampaikan saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day). "Jadi, sesuai dengan permintaan para buruh pada saat May Day, pemerintah mendengarkan dan pemerintah mengiyakan juga," tambahnya.

Ketentuan dan Syarat untuk Buruh

Untuk dapat memanfaatkan pengurangan tunggakan pokok PKB sebesar 20 persen bagi tunggakan tahun 2025 dan sebelumnya, buruh diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan bekerja serta slip gaji. "Minimal harus ada Surat Keterangan Bekerja dan slip gaji. Jadi syarat dan ketentuan berlaku, tidak bisa semua orang mendadak mengaku sebagai buruh," jelas Kresna.

Program pemutihan ini juga mencakup pembebasan sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pembebasan PKB progresif. Selain itu, masyarakat yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) atau P3KE, pengemudi transportasi online, dan kendaraan roda tiga juga akan mendapatkan manfaat dari kebijakan ini.

Kresna menambahkan bahwa masyarakat dari kalangan kurang mampu akan mendapatkan pembebasan tunggakan PKB untuk tahun 2025 ke belakang dengan batas maksimal nilai PKB sebesar Rp500 ribu. Sementara itu, pengemudi ojek online memiliki opsi untuk memilih skema pembebasan tunggakan PKB tahun 2025 ke belakang dengan membayar penuh PKB tahun 2026.

Berdasarkan proyeksi Bapenda Jatim, kebijakan ini diperkirakan akan dimanfaatkan oleh sekitar 962.981 objek pajak dengan total nilai pembebasan pajak mencapai Rp17,25 miliar, serta berpotensi menghasilkan penerimaan daerah sekitar Rp297,46 miliar selama masa pelaksanaan program.

Bima, perwakilan dari Bapenda Jatim, menyatakan bahwa program pemutihan ini diharapkan dapat meningkatkan capaian penerimaan pajak kendaraan bermotor yang hingga pertengahan tahun masih di bawah target. "Dengan target Rp4,780 triliun, alhamdulillah dengan data sampai dengan Juni yang seharusnya kita 50 persen, kita masih 45 persen. Jauh dari kata happy. Minimal kan harusnya sudah 50 persen," ujarnya.

Ia juga menyebutkan bahwa tingkat kepatuhan pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur saat ini mencapai 88 persen berdasarkan data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Untuk menekan sisa tunggakan sekitar 12 persen, Bapenda terus melakukan penagihan dari rumah ke rumah serta operasi gabungan guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Bima berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan selama program pemutihan berlangsung. "Semoga masyarakat Jawa Timur dapat memanfaatkan kebijakan Gubernur ini," tutupnya.

Artikel Terkait