Update
Inovasi Mahasiswa UNEJ: Terapi Koktail Bakteriofag untuk Mengatasi Keracunan Makanan Penelitian Dampak Kesehatan Anak-Anak Korban Tragedi 9/11 Dimulai, Fokus pada Racun Debu IHSG Melemah di Level 6.495, 535 Saham Mengalami Penurunan Budi Arie Setiadi Soroti Gaya Kepemimpinan Dedi Mulyadi dalam Diskusi Politik Basarnas Tingkatkan Upaya Pencarian Lima Jurnalis yang Hilang Saat Meliput Erupsi UNDIP Bekerja Sama dengan Universite Paris-Saclay untuk Meningkatkan Peringkat Global Melalui Riset dan Beasiswa Doktor Aktivitas Erupsi Gunung Anak Krakatau: Apakah Akan Segera Berakhir? Pertamina Ambil Alih SPBU Melanggar Aturan untuk Jamin Pasokan BBM Tim Gabungan Lanjutkan Pencarian di Selat Sunda, Temukan Life Jacket Universitas Buka Peluang bagi 8 Tim Unggulan untuk KKI dan KRTI 2026 dengan Inovasi Kapal Otonom Varuna Inovasi Mahasiswa UNEJ: Terapi Koktail Bakteriofag untuk Mengatasi Keracunan Makanan Penelitian Dampak Kesehatan Anak-Anak Korban Tragedi 9/11 Dimulai, Fokus pada Racun Debu IHSG Melemah di Level 6.495, 535 Saham Mengalami Penurunan Budi Arie Setiadi Soroti Gaya Kepemimpinan Dedi Mulyadi dalam Diskusi Politik Basarnas Tingkatkan Upaya Pencarian Lima Jurnalis yang Hilang Saat Meliput Erupsi UNDIP Bekerja Sama dengan Universite Paris-Saclay untuk Meningkatkan Peringkat Global Melalui Riset dan Beasiswa Doktor Aktivitas Erupsi Gunung Anak Krakatau: Apakah Akan Segera Berakhir? Pertamina Ambil Alih SPBU Melanggar Aturan untuk Jamin Pasokan BBM Tim Gabungan Lanjutkan Pencarian di Selat Sunda, Temukan Life Jacket Universitas Buka Peluang bagi 8 Tim Unggulan untuk KKI dan KRTI 2026 dengan Inovasi Kapal Otonom Varuna
News

Pemusnahan Barang Ilegal oleh Bea Cukai Bengkalis Capai Nilai Rp 5,9 Miliar

Bea Cukai Bengkalis melakukan pemusnahan barang ilegal senilai Rp 5,9 miliar pada Selasa, 1 September. Barang-barang tersebut meliputi telepon genggam bekas, rokok ilegal, dan minuman beralkohol.

Bima Candrakumara 03 September 2026 40 pembaca jpnn.com jpnn.com
Bea Cukai Bengkalis Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 5,9 Miliar, Ada HP Bekas dan Rokok
Bea Cukai Bengkalis Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 5,9 Miliar, Ada HP Bekas dan Rokok

Bea Cukai Bengkalis melaksanakan pemusnahan barang ilegal dengan total nilai mencapai Rp 5,9 miliar pada hari Selasa, 1 September. Kegiatan ini melibatkan berbagai jenis barang ilegal, termasuk ratusan unit telepon genggam bekas, jutaan batang rokok ilegal, ratusan liter minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA), serta berbagai barang ilegal lainnya yang merupakan hasil penindakan kepabeanan dan cukai.

Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Bengkalis selama periode 2025 hingga 2026. Tujuan dari langkah ini adalah untuk mencegah peredaran barang ilegal di masyarakat serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dan industri dalam negeri.

Rincian Barang yang Dimusnahkan

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, Dwijo Muryono, menjelaskan bahwa barang-barang yang dimusnahkan berasal dari berbagai kegiatan pengawasan, termasuk operasi pasar dan pemeriksaan di terminal feri penumpang. “Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan kepabeanan dan cukai yang tidak dapat diedarkan kembali karena tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Dwijo.

Secara keseluruhan, nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 5.991.892.259, yang terdiri dari 662 unit telepon genggam bekas dengan nilai Rp 4.122.417.097, sebanyak 1.043.358 batang rokok ilegal, serta 312 kaleng minuman beralkohol yang setara dengan sekitar 101,52 liter. Selain itu, terdapat 98 jenis barang ilegal lainnya, termasuk pakaian bekas, kosmetik tanpa izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta berbagai barang elektronik bekas.

Komitmen Bea Cukai dalam Pengawasan

Dari seluruh penindakan yang dilakukan, Bea Cukai Bengkalis berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp 1.772.794.602. Pemusnahan ini menjadi langkah penting untuk memastikan barang hasil penindakan tidak kembali masuk ke jalur perdagangan. Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis, Novryansyah, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan Bea Cukai untuk memastikan barang-barang yang tidak memenuhi ketentuan tidak beredar di masyarakat.

Dia juga menambahkan bahwa barang-barang tersebut tidak dapat dilelang karena tidak mendapatkan izin dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai. Beberapa barang yang dimusnahkan termasuk dalam kategori yang terkena larangan dan pembatasan impor, sehingga tidak dapat diedarkan secara legal di dalam negeri. Pemusnahan ini mencerminkan komitmen Bea Cukai Bengkalis dalam menjalankan pengawasan secara konsisten, terutama di wilayah perbatasan yang memiliki potensi sebagai jalur masuk barang ilegal.

Artikel Terkait