Bea Cukai Bengkalis melaksanakan pemusnahan barang ilegal dengan total nilai mencapai Rp 5,9 miliar pada hari Selasa, 1 September. Kegiatan ini melibatkan berbagai jenis barang ilegal, termasuk ratusan unit telepon genggam bekas, jutaan batang rokok ilegal, ratusan liter minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA), serta berbagai barang ilegal lainnya yang merupakan hasil penindakan kepabeanan dan cukai.
Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Bengkalis selama periode 2025 hingga 2026. Tujuan dari langkah ini adalah untuk mencegah peredaran barang ilegal di masyarakat serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dan industri dalam negeri.
Rincian Barang yang Dimusnahkan
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, Dwijo Muryono, menjelaskan bahwa barang-barang yang dimusnahkan berasal dari berbagai kegiatan pengawasan, termasuk operasi pasar dan pemeriksaan di terminal feri penumpang. “Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan kepabeanan dan cukai yang tidak dapat diedarkan kembali karena tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Dwijo.
Secara keseluruhan, nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 5.991.892.259, yang terdiri dari 662 unit telepon genggam bekas dengan nilai Rp 4.122.417.097, sebanyak 1.043.358 batang rokok ilegal, serta 312 kaleng minuman beralkohol yang setara dengan sekitar 101,52 liter. Selain itu, terdapat 98 jenis barang ilegal lainnya, termasuk pakaian bekas, kosmetik tanpa izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta berbagai barang elektronik bekas.
Komitmen Bea Cukai dalam Pengawasan
Dari seluruh penindakan yang dilakukan, Bea Cukai Bengkalis berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp 1.772.794.602. Pemusnahan ini menjadi langkah penting untuk memastikan barang hasil penindakan tidak kembali masuk ke jalur perdagangan. Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis, Novryansyah, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan Bea Cukai untuk memastikan barang-barang yang tidak memenuhi ketentuan tidak beredar di masyarakat.
Dia juga menambahkan bahwa barang-barang tersebut tidak dapat dilelang karena tidak mendapatkan izin dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai. Beberapa barang yang dimusnahkan termasuk dalam kategori yang terkena larangan dan pembatasan impor, sehingga tidak dapat diedarkan secara legal di dalam negeri. Pemusnahan ini mencerminkan komitmen Bea Cukai Bengkalis dalam menjalankan pengawasan secara konsisten, terutama di wilayah perbatasan yang memiliki potensi sebagai jalur masuk barang ilegal.