Pemusnahan Barang Ilegal oleh Bea Cukai Bengkalis Capai Nilai Rp 5,9 Miliar
Bea Cukai Bengkalis melakukan pemusnahan barang ilegal senilai Rp 5,9 miliar pada Selasa, 1 September. Barang-barang tersebut meliputi telepon genggam bekas, rokok ilegal, dan minuman beralkohol.