Petugas Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengamankan sejumlah narkotika dari tiga wanita yang diduga merupakan warga negara Malaysia. Penangkapan ini berlangsung di Terminal 2F Kedatangan Internasional pada hari Senin, 3 Agustus 2026, setelah ketiga penumpang tiba dengan pesawat dari Kinabalu.
Identitas ketiga wanita tersebut adalah WLSN, TKL, dan HBN. Penindakan ini bermula dari kecurigaan yang ditunjukkan oleh petugas BDO (Behavior Detection Officer), yang kemudian mengarahkan mereka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di jalur merah.
Metode Penyelundupan yang Digunakan
Selama pemeriksaan, petugas menemukan narkotika yang disembunyikan di berbagai tempat, termasuk di dalam tas toileters, dompet, bungkusan obat, saku jaket, dan bahkan di dalam sepatu yang mereka kenakan. Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 0,5 gram abu yang diduga kokain, 0,3 gram abu yang diduga kokain, 2 gram bubuk yang diduga kokain, 4,2 gram pil yang diduga MDMA, 1,8 gram bubuk yang diduga ketamin, 2,4 gram pil yang diduga MDMA, 16,9 gram lintingan tembakau yang diduga bercampur ketamin, 1,4 gram serbuk putih yang diduga kokain, serta satu cartridge yang diduga mengandung ketamin.
Koordinasi dengan Pihak Berwenang
Petugas Bea Cukai telah melakukan uji sampel terhadap barang bukti yang ditemukan. Selain itu, mereka juga telah berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta untuk langkah-langkah selanjutnya dalam penanganan kasus ini.