Pengamat politik dan akademisi, Ade Armando, memberikan perhatian khusus terhadap sayembara yang diinisiasi oleh Denny Indrayana mengenai keberadaan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Denny sebelumnya menawarkan hadiah sebesar Rp1 miliar bagi siapa saja yang dapat menunjukkan ijazah tersebut, namun jumlah itu kemudian direvisi menjadi Rp100 juta setelah tanggapan dari istrinya yang menganggap nominal awal terlalu tinggi.
Di tengah perdebatan ini, Ade menilai bahwa banyak orang yang keliru dalam memahami latar belakang pendidikan Gibran, terutama terkait anggapan bahwa ia tidak memiliki pendidikan setara SMA di Indonesia. Menurut Ade, meskipun Gibran tidak menempuh pendidikan SMA di dalam negeri, hal ini tidak berarti ia tidak pernah menjalani pendidikan menengah. Gibran diketahui menyelesaikan pendidikan menengah di Orchid Park Secondary School, Singapura, dari tahun 2002 hingga 2004, sebelum melanjutkan ke UTS Insearch di Sydney, Australia, dari 2004 hingga 2007. Pendidikan Gibran berlanjut di Management Development Institute of Singapore (MDIS) yang bekerja sama dengan University of Bradford dari tahun 2007 hingga 2010.
Penyetaraan Pendidikan Gibran
Ade menekankan bahwa persoalan yang muncul adalah apakah pendidikan Gibran di luar negeri dapat dianggap setara dengan pendidikan SMA di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan surat keterangan penyetaraan untuk pendidikan yang ditempuh Gibran di luar negeri. Dengan adanya dokumen penyetaraan ini, Ade berpendapat bahwa status pendidikan menengah Gibran secara administratif sudah memiliki dasar hukum yang jelas. "Jadi secara hukum, sebenarnya sudah tidak ada lagi keraguan soal jenjang pendidikan menengah yang pernah ditempuh Gibran," ujar Ade dalam video yang diunggah di akun X pribadinya.
Meski demikian, isu mengenai ijazah SMA Gibran kembali mencuat ke publik, salah satunya melalui sayembara yang ditawarkan oleh Denny Indrayana. Ade mempertanyakan mengapa isu ini terus diangkat meskipun riwayat pendidikan Gibran dan status penyetaraannya telah dijelaskan sebelumnya. Ia menegaskan bahwa penting untuk memahami perbedaan antara tidak memiliki ijazah SMA yang diterbitkan oleh sekolah di Indonesia dan tidak pernah menempuh pendidikan setara SMA. Dalam kasus Gibran, pendidikan menengahnya dilakukan di luar negeri dan telah mendapatkan pengakuan penyetaraan dari pemerintah Indonesia.
Persyaratan Pendidikan Calon Wakil Presiden
Denny Indrayana menekankan pentingnya pemenuhan syarat pendidikan calon wakil presiden sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu, yang menyatakan bahwa calon presiden dan wakil presiden minimum harus berpendidikan tamat SMA, SMK, MA, atau bentuk lain yang setara. Denny merujuk pada dokumen pendidikan yang pernah diperlihatkan Gibran kepada publik saat menjabat sebagai Wali Kota Surakarta, yaitu ijazah Bachelor of Science dari University of Bradford melalui MDIS. Denny menilai dokumen tersebut adalah bukti pendidikan tinggi, bukan kelulusan pendidikan tingkat menengah.
Masalah lain yang menjadi perhatian Denny adalah surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 6 Agustus 2019. Surat tersebut menyatakan bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan grade 12 di UTS Insearch pada tahun 2006 dan dinyatakan setara dengan tamat SMK Peminatan Akuntansi dan Keuangan. Namun, Denny mempertanyakan dasar penetapan kesetaraan tersebut dan apakah proses penyetaraan dilakukan berdasarkan ijazah resmi dari lembaga pendidikan atau dokumen lain seperti sertifikat kelulusan. Menurut Denny, hal ini penting karena berkaitan langsung dengan pemenuhan persyaratan pendidikan calon wakil presiden.
Dengan demikian, pernyataan Denny menambah panjang perdebatan mengenai dokumen pendidikan Gibran. Di satu sisi, ada dokumen penyetaraan yang dikeluarkan pemerintah yang menyatakan pendidikan grade 12 Gibran setara dengan jenjang pendidikan menengah di Indonesia. Di sisi lain, Denny mempertanyakan keabsahan dokumen yang digunakan dalam proses penyetaraan tersebut, khususnya mengenai keberadaan ijazah dari institusi pendidikan asal. Polemik ini bukan hanya mengenai apakah Gibran pernah menempuh pendidikan menengah, tetapi juga berkaitan dengan dokumen yang menjadi dasar pengakuan kesetaraan pendidikan dan bagaimana ketentuan itu diterapkan dalam konteks persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden.