BANDUNG - Sebanyak 58 bangunan ilegal yang terletak di trotoar kawasan Jalan Rajawali, Kecamatan Andir, Kota Bandung, telah ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Penertiban ini ditujukan untuk bangunan yang berdiri di bahu jalan dan saluran drainase.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, menyatakan bahwa tindakan ini diambil untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum agar dapat digunakan oleh masyarakat dengan aman dan nyaman. "Hal yang paling pokok adalah utamakan keselamatan. Bangunan ataupun pekan yang berada di atas trotoar, bahu jalan, ataupun drainase jelas tidak diperbolehkan," ungkap Bambang di Bandung pada Kamis (13/8/2026).
Dasar Hukum Penertiban
Menurut Bambang, penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2026. Trotoar yang selama ini digunakan untuk kegiatan bangunan maupun berdagang akan dikembalikan ke fungsi utamanya, termasuk memberikan ruang yang layak bagi pejalan kaki dan penyandang disabilitas. Penertiban ini juga merupakan respons terhadap berbagai pengaduan masyarakat yang menginginkan kawasan Jalan Rajawali Timur lebih tertata dan nyaman.
Dalam pelaksanaan penertiban, Satpol PP bekerja sama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Andir, yang melibatkan camat, lurah, tokoh masyarakat, TNI, Polri, serta perangkat daerah terkait. Sebelum penertiban dilakukan, sekitar 9 bangunan telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya. "Hari ini adalah sisa-sisa bangunan yang belum dibereskan," jelasnya.
Pendekatan Humanis dalam Penertiban
Bambang menambahkan bahwa Satpol PP mengedepankan pendekatan humanis dalam setiap proses penertiban. Penataan fasilitas umum ini akan dilakukan secara bertahap di berbagai wilayah di Kota Bandung, mengingat luasnya wilayah yang mencakup 30 kecamatan dan 151 kelurahan. "Kami lebih mengedepankan pendekatan persuasif kewilayahan. Jangan semuanya bertumpu di kota. Kota hanya sebagai pendukung, kita kembalikan kepada kewilayahan," terangnya.
Dia juga menegaskan bahwa penertiban ini bukan bertujuan untuk melarang masyarakat mencari nafkah atau berjualan, tetapi aktivitas tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan agar tidak mengganggu hak masyarakat lain dalam menggunakan fasilitas umum. "Bukan melarang orang untuk mencari nafkah atau berjualan tetapi seharusnya sesuai dengan aturan. Kepentingannya untuk masyarakat luas," tambahnya.
Lebih lanjut, Bambang mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Bandung tidak menyediakan kompensasi atau relokasi bagi para pedagang yang terdampak penertiban. Namun, jika ada ruang kosong yang dapat dimusyawarahkan, maka itu bisa dimanfaatkan. "Untuk Kota Bandung itu tidak ada kompensasi dan relokasi. Tapi kalau ada ruang kosong yang bisa dimusyawarahkan mudah-mudahan bisa dimanfaatkan," pungkasnya.