JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan pernyataan terbaru mengenai pengalihan status guru PPPK di daerah menjadi pegawai pemerintah pusat. Dalam kesepakatan antara pemerintah dan DPR RI, terdapat dua poin penting mengenai guru PPPK, yaitu pengangkatan guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu dan pengalihan status guru PPPK penuh waktu menjadi ASN pusat dengan kesempatan mengikuti seleksi PNS pada awal tahun 2027.
Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp31 triliun untuk mendukung kebijakan pengalihan ini. “Anggarannya Rp31 triliun. Itu sudah disiapkan,” ungkap Purbaya setelah menghadiri Rapat Kerja Badan Anggaran DPR RI di Jakarta pada Kamis, 20 Agustus.
Proses Bertahap dan Jumlah Guru yang Dialihkan
Menkeu Purbaya memastikan bahwa alokasi anggaran untuk PPPK tidak akan mempengaruhi target defisit RAPBN 2027 yang ditetapkan sebesar 2,4 persen dari produk domestik bruto (PDB). Proses pengalihan status akan dilakukan secara bertahap, di mana sebagian akan berlangsung dalam satu tahun dan sisanya akan memakan waktu hingga tiga tahun. “Nanti yang lainnya akan dilakukan secara bertahap ke depan, tapi kita sudah amankan anggarannya,” tambahnya.
Diperkirakan pada tahap awal, sekitar 541 ribu guru PPPK akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat. “Kalau tidak salah sekitar 541 ribu (pegawai). Kita (pemerintah) harapkan ini memberi kepastian kepada para guru dan PPPK. Jadi, enggak usah khawatir lagi ke depan,” jelas Purbaya.
Diskusi Mekanisme Seleksi PNS
Menurut data ASN per 1 Juni 2026 yang disusun oleh BKN, jumlah guru PPPK mencapai 959.728, dengan 236.773 di antaranya merupakan guru PPPK paruh waktu. Sementara itu, Wakil Kepala BKN Suharmen menyatakan bahwa mekanisme pengalihan guru PPPK menjadi PNS masih dalam pembahasan lintas kementerian. Beberapa hal teknis yang dibahas meliputi apakah seleksi akan dilakukan hanya melalui administrasi atau melalui seluruh tahapan seperti proses seleksi CPNS pada umumnya.
Selain itu, sistem seleksi juga menjadi perhatian, apakah mereka akan dites bersama dengan pelamar umum atau hanya sesama PPPK. Termasuk dalam pembahasan adalah persyaratan batas usia bagi guru PPPK yang ingin mengikuti seleksi CPNS 2027. “Apakah pengangkatan guru PPPK menjadi PNS ini tidak ada batasan usia, masih dibahas teknisnya hari ini lintas kementerian/lembaga,” kata Suharmen pada 20 Agustus 2026.