JAKARTA – Proses pengalihan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah akan dimulai secara bertahap pada tahun 2027. Para guru PPPK yang bekerja penuh waktu akan diangkat menjadi PNS melalui ujian, sementara guru PPPK paruh waktu akan beralih menjadi PPPK penuh waktu tanpa perlu mengikuti tes.
Pentingnya Reformasi Pengelolaan Pendidikan
Anggota Komisi II DPR RI, Romy Soekarno, meminta pemerintah memanfaatkan perubahan status guru PPPK ini sebagai kesempatan untuk melakukan reformasi dalam pengelolaan sumber daya manusia di sektor pendidikan secara menyeluruh. Ia menyoroti adanya masalah struktural dalam pengelolaan guru, termasuk distribusi tenaga pendidik yang tidak merata, ketimpangan kapasitas fiskal daerah, dan ketidaksesuaian antara kebutuhan guru dengan perencanaan formasi ASN.
“Guru adalah instrumen strategis pembangunan manusia. Karena itu, tata kelola guru tidak boleh semata-mata mengikuti batas administratif pemerintahan, tetapi harus mengikuti kebutuhan pendidikan nasional," ujar Romy di Jakarta pada hari Jumat.
Data yang Akurat dan Distribusi yang Merata
Romy menekankan bahwa pengalihan pengelolaan guru PPPK menjadi ASN pusat dapat menjadi momentum untuk menciptakan sistem manajemen guru nasional yang lebih terintegrasi. Ia menekankan pentingnya pemerintah pusat memiliki data yang akurat mengenai kebutuhan guru dan memastikan distribusi tenaga pendidik sesuai dengan kebutuhan riil di setiap daerah.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa kebijakan ini harus dilaksanakan dengan prinsip keadilan, meritokrasi, dan afirmasi untuk wilayah-wilayah tertentu. Ia menekankan bahwa guru yang mengabdi di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta wilayah perbatasan dan kepulauan, harus mendapatkan perhatian dan prioritas.
“Saya mendorong Pemerintah untuk menggunakan data kebutuhan guru berbasis wilayah dan mata pelajaran, bukan hanya pendekatan administratif dalam menentukan formasi dan penempatan," tambahnya.
Romy juga mengapresiasi langkah pemerintah yang mempersiapkan kebijakan seleksi bagi guru PPPK untuk bergabung sebagai ASN pusat. Menurutnya, kebijakan ini penting sebagai bentuk kepastian karier dan penghargaan terhadap dedikasi para guru.
Dia menekankan bahwa ada tiga aspek utama yang harus diperhatikan agar pengalihan status guru PPPK ini dapat berjalan dengan baik. “Namun, dukungan tersebut harus diikuti dengan pengawasan terhadap tiga aspek utama, yaitu kepastian status, pemerataan distribusi guru, dan keberlanjutan fiskal negara,” tutupnya.