Update
News

Pengesahan UU Reforma Agraria: Langkah Baru Menuju Keadilan Agraria di Indonesia

Pengesahan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria oleh DPR RI dianggap sebagai langkah penting untuk menata agraria di Indonesia dan mendukung keadilan dalam penguasaan tanah.

Bima Candrakumara 24 September 2026 65 pembaca jpnn.com jpnn.com
UU Reforma Agraria Disahkan, Erlan Nopri: Momentum Baru Keadilan Agraria
UU Reforma Agraria Disahkan, Erlan Nopri: Momentum Baru Keadilan Agraria

Reforma Agraria yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dipandang sebagai momen signifikan dalam penataan agraria nasional. Pengesahan ini juga membuka peluang baru untuk mewujudkan keadilan dalam penguasaan, kepemilikan, dan pemanfaatan tanah.

Direktur Garuda Institute, Erlan Nopri, memberikan apresiasi atas disahkannya undang-undang ini. Ia menyatakan bahwa lahirnya regulasi ini menjadi angin segar bagi petani dan masyarakat adat yang selama ini berjuang untuk keadilan agraria. "Ini merupakan peristiwa bersejarah sekaligus kado istimewa bagi petani dalam momentum Hari Tani Nasional 2026,” ungkap Erlan dalam keterangannya pada Kamis, 24 September 2026.

DPR RI secara resmi mengesahkan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 yang berlangsung pada Selasa, 22 September 2026. Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

Pentingnya UU Reforma Agraria

Erlan menilai bahwa pengesahan UU ini harus dilihat lebih dalam dari sekadar produk legislasi. "Mimpi hampa rakyat, khususnya kaum tani dan kaum marhaen, yang berlangsung selama beberapa dekade pasca lahirnya UUPA Nomor 5 Tahun 1960, akibat tarik-menarik politik parlementer yang ambigu serta kebijakan eksekutif yang berjalan setengah hati, kini memasuki babak baru. Harapan yang selama puluhan tahun diperjuangkan mulai menemukan jalan melalui keberanian politik menghadirkan UU tentang Pengaturan Reforma Agraria,” jelasnya.

Dia menekankan bahwa kehadiran UU ini tidak hanya merupakan peristiwa konstitusional, tetapi juga bagian dari upaya panjang untuk mengatasi ketimpangan dalam penguasaan, kepemilikan, dan pemanfaatan tanah serta sumber daya agraria. "Reforma agraria harus ditempatkan sebagai agenda struktural. Ini bukan hanya soal sertifikat atau pembagian tanah, tetapi bagaimana negara menata kembali hubungan antara negara, tanah, modal, korporasi, dan rakyat,” tambahnya.

Konsekuensi dan Tanggung Jawab Setelah Pengesahan

Erlan, yang juga dikenal sebagai aktivis 1998, mengungkapkan bahwa masalah agraria di Indonesia memiliki akar sejarah yang mendalam. Dalam perspektif hukum agraria, struktur penguasaan tanah yang diwarisi dari masa kolonial telah meninggalkan persoalan struktural yang kompleks. Ia menjelaskan bahwa dominasi kewenangan negara atas tanah dan sumber daya agraria pada berbagai periode pemerintahan telah membuka ruang bagi kepentingan pemodal dan korporasi.

Akibatnya, kesenjangan dalam penguasaan tanah semakin terlihat. Di satu sisi, terdapat konsentrasi penguasaan tanah dan sumber daya agraria pada kelompok tertentu, sementara di sisi lain, rakyat, terutama petani, mengalami keterbatasan akses terhadap tanah sebagai sumber kehidupan. "Kondisi ini tidak hanya berdampak pada ketimpangan ekonomi, tetapi juga berkaitan dengan munculnya berbagai konflik agraria dan persoalan sosial,” tuturnya.

Erlan menekankan bahwa pengesahan UU bukanlah akhir dari perjuangan reforma agraria. Sebaliknya, setelah regulasi ini disahkan, tantangan besar bagi negara dimulai. "Pemerintah harus memastikan aturan turunannya segera disiapkan, kelembagaan diperkuat, konflik agraria diselesaikan secara adil, dan redistribusi tanah benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak,” ujarnya.

Dia juga mengingatkan bahwa implementasi harus memiliki ukuran yang jelas, transparan, dapat diawasi publik, serta memberikan dampak langsung bagi masyarakat. "Reforma agraria pada akhirnya bukan sekadar soal membagi tanah. Ini adalah penataan ulang hubungan antara negara, tanah, modal, korporasi, dan rakyat agar tercipta keseimbangan penguasaan dan pemanfaatan sumber daya agraria,” tegasnya.

Menurut Erlan, momentum Hari Tani Nasional 2026 harus dijadikan titik balik untuk menempatkan petani sebagai subjek pembangunan. "Petani tidak boleh lagi sekadar menjadi penonton dalam pembangunan agraria. Petani harus ditempatkan sebagai subjek utama. Dengan begitu, cita-cita UUPA 1960 untuk mewujudkan keadilan agraria dapat kembali dihidupkan melalui kebijakan negara saat ini,” pungkasnya.

Artikel Terkait