Bareskrim Polri mengungkapkan adanya pengiriman 10 paket ganja yang berasal dari Padang, Sumatera Barat, menuju Sidoarjo, Jawa Timur, menggunakan jasa ekspedisi. Dalam operasi ini, polisi menangkap seorang pria bernama Muhammad Abdul Hafidh (28) yang diduga sebagai penerima paket tersebut.
Awal Penyelidikan
Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima masyarakat pada tanggal 8 Juni 2026. "Berdasarkan informasi dari masyarakat pada hari Senin tanggal 08 Juni 2026 akan ada pengiriman paket yang diduga narkotika jenis ganja menuju Sidoarjo dari Kota Padang," ujarnya dalam keterangan resmi yang dirilis pada 16 Mei 2026.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh Kombes Pol Handik Zusen, Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, bersama Kombes Pol Kevin Leleury, Kasatgas NIC, melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pada 11 Juni 2026, tim tiba di Sidoarjo dan berkoordinasi dengan pihak jasa ekspedisi untuk melakukan pengiriman terkontrol terhadap paket ganja tersebut hingga mencapai alamat tujuan.
Pemrosesan dan Penangkapan
"Dari hasil Controlled Delivery, tim gabungan berhasil mengamankan tersangka atas nama Muhammad Abdul Hafidh beserta paket yang berisi pakaian dan 10 paket ganja kering yang dikemas dalam kardus dan dibungkus karung putih," ungkap Eko.
Setelah penangkapan, tersangka diinterogasi dan mengaku bahwa paket tersebut merupakan milik temannya yang bernama Kurniawan alias Cemek dan Yusuf alias Unyil. Meskipun demikian, Muhammad Abdul Hafidh menyadari bahwa isi paket tersebut adalah ganja. Sebelumnya, ia juga pernah menemani Kurniawan untuk mengambil paket di jasa ekspedisi di Sidoarjo dan diberi imbalan sekitar Rp 600 ribu. Awalnya, ia tidak mengetahui bahwa isi paket itu adalah ganja, tetapi setelah membuka paket, ia menyadari isinya.
Hafidh kemudian dijanjikan imbalan Rp 300 ribu per kilogram untuk paket ganja yang akan datang, meskipun ia tidak mengetahui berat pasti paket tersebut. Saat kurir mendekati alamat rumah Hafidh, Kurniawan meminta agar Hafidh tidak berada di rumah dan membiarkan anggota keluarganya yang menerima paket tersebut.
Eko menambahkan bahwa Hafidh mengenal Kurniawan saat acara halalbihalal Scooterist Sidoarjo di MPP Sidoarjo pada tahun 2025. Ia juga mengaku pernah mengonsumsi ganja di rumah Kurniawan setelah pertemuan tersebut. Tim gabungan kemudian membawa tersangka dan barang bukti ke Kantor Direktorat Narkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, penyidik juga berencana untuk mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap Kurniawan yang memiliki nama lengkap Achmad Sofari Kurniawan.