Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa total uang yang diterima oleh delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara mencapai Rp8,3 miliar. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan hal ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Kamis.
Dalam penjelasannya, Taufik menyebutkan bahwa mantan Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut, Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, diduga menerima uang sebesar Rp300 juta. Selanjutnya, mantan Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I BBPJN Sumut, Dicky Erlangga, menerima Rp1,77 miliar, sedangkan mantan Kasatker PJN Wilayah I, Rahmad Parulian, mendapatkan Rp450 juta.
Rincian Penerimaan Uang
Selain itu, mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Satker PJN Wilayah I, Munson Ponter Paulus Hutauruk, menerima Rp550 juta, Faisal Rp290 juta, dan Heri Handoko Rp270 juta. Mantan Kasatker PJN Wilayah II, T. Rahmatsyah Putra, diduga memperoleh Rp3,49 miliar, sementara mantan PPK di Satker PJN Wilayah II, Manaek Manalu, menerima Rp1,25 miliar. Dengan demikian, total uang yang diterima oleh kedelapan tersangka mencapai sekitar Rp8,3 miliar.
Taufik menjelaskan bahwa para tersangka menerima uang tersebut sebagai biaya komitmen dari berbagai pihak penyedia proyek. "Besaran commitment fee (biaya komitmen) tersebut dibagi berdasarkan jenjang jabatan dengan perincian sebagai berikut: Kepala BBPJN Provinsi Sumatera Utara sebesar 4 persen, Kepala Satker PJN Provinsi Sumatera Utara sebesar 4 persen, PPK di lingkungan BBPJN sebesar 1 sampai 1,5 persen, Bendahara BBPJN sebesar 0,5 persen, dan pokja sebesar 0,5 persen," ujarnya.
Awal Mula Kasus
Penerimaan uang tersebut dilakukan melalui tunai maupun transfer. Taufik menambahkan bahwa jika penyedia proyek tidak memberikan uang kepada para tersangka, mereka berisiko tidak mendapatkan proyek di lingkungan BBPJN Sumut. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 26 Juni 2025, terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut.
Dua hari setelah OTT, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kelima tersangka tersebut antara lain Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merupakan pejabat pembuat komitmen, Rasuli Efendi Siregar, serta pejabat pembuat komitmen di Satker PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto. Selain itu, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group, Muhammad Akhirun, dan Direktur PT Rona Na Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini terbagi menjadi dua klaster, di mana klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua terkait dengan dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp231,8 miliar. Pada 5 Mei 2026, KPK mengumumkan pengembangan penyidikan dengan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, dan pada 7 Oktober 2026, KPK mengumumkan bahwa delapan tersangka telah ditetapkan sejak September 2026.
Pada 13 Oktober 2026, KPK mengumumkan identitas delapan tersangka tersebut. Kemudian, pada 22 Oktober, KPK menahan tujuh dari delapan tersangka, yaitu Stanley, Rahmad, Munson, Faisal, Heri, Rahmatsyah, dan Manaek. Dicky belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan KPK dan dijadwalkan untuk dipanggil pada 26 Oktober 2026.