Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, mengumumkan bahwa pejabat eselon I dan II di lembaganya diwajibkan untuk berkantor di daerah. Penetapan pembagian wilayah tanggung jawab bagi setiap pejabat eselon di BGN telah dilakukan agar kewajiban ini dapat segera diimplementasikan. Sudaryono menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pembagian Tanggung Jawab untuk Optimalisasi Program
Menurut Sudaryono, kewajiban ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa pelaksanaan MBG dapat berjalan dengan baik hingga ke tingkat daerah. "Jadi membagi habis Eselon I dan Eselon II dan di bawahnya itu kemudian berkantor di daerah-daerah," ungkapnya dalam konferensi pers yang berlangsung di Jakarta.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang dengan mempertimbangkan lokasi pelaksanaan Program MBG yang tersebar di berbagai daerah. Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai unit pelaksana program berada di daerah, sehingga pengawasan tidak dapat dilakukan hanya dari kantor pusat. "Dapur itu kan nggak ada di gedung ini. Dapur itu ada di daerah-daerah. Jadi kami telah membagi eselon 1, eselon 2 dan di bawahnya, membagi habis provinsi dan membagi habis kabupaten," jelasnya.
Peran Pejabat dalam Koordinasi dan Pengawasan
Dengan skema ini, setiap pejabat memiliki dua peran penting, yaitu menjalankan tugas pokok sesuai jabatan struktural dan mengemban tanggung jawab kewilayahan. Pejabat Eselon I akan mengawasi sejumlah provinsi, sedangkan pejabat Eselon II akan bertanggung jawab atas sejumlah kabupaten di bawah wilayah tersebut.
Sebagai penanggung jawab wilayah, jajaran BGN diharapkan dapat memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah serta berbagai pemangku kepentingan terkait. Koordinasi ini mencakup interaksi dengan kepala daerah, koordinator BGN di wilayah, hingga dinas terkait seperti dinas kesehatan. "Sehingga kasus keracunan, koordinasi dengan kepala daerah, koordinasi dengan koordinator yang ada di kabupaten, koordinasi dengan koordinator di kecamatan, camat, dinas kesehatan, itu bisa menjadi tanggung jawab si penanggung jawab ini," tambahnya.
Mas Dar menegaskan bahwa kebijakan pembagian wilayah ini merupakan bagian dari transformasi tata kelola BGN agar pengawasan dan pengambilan keputusan dapat lebih dekat dengan lokasi pelaksanaan program. Setiap pejabat yang ingin ke Jakarta diwajibkan untuk melapor dan mendapatkan izin dari Kepala BGN. "Ini tidak lain, tidak hanya untuk bagaimana memastikan roda organisasi dan tujuan dari MBG ini kemudian bisa berjalan dengan maksimal. Dan kami telah memberikan kebijakan, barang siapa masuk Jakarta lapor kepada Kepala Badan. Jadi izin dulu, karena memang tugasnya lebih banyak diampu di daerah di mana dia bertanggung jawab," tegasnya.