Update
Virus ALTNV: Penemuan Baru yang Mengguncang Dunia Ilmu Pengetahuan Penurunan Drastis Saham Bayan Setelah Isu Akuisisi Haji Isam Ketegangan Seputar Ijazah Jokowi dan Gibran, Bambang Tri Mulyono: Ada Ancaman bagi Gibran di Pilpres 2029 Dukungan Gus Lilur untuk Reformasi PBNU oleh Gus Kikin Inovasi Mahasiswa UNEJ: Terapi Koktail Bakteriofag untuk Mengatasi Keracunan Makanan Penelitian Dampak Kesehatan Anak-Anak Korban Tragedi 9/11 Dimulai, Fokus pada Racun Debu IHSG Melemah di Level 6.495, 535 Saham Mengalami Penurunan Budi Arie Setiadi Soroti Gaya Kepemimpinan Dedi Mulyadi dalam Diskusi Politik Basarnas Tingkatkan Upaya Pencarian Lima Jurnalis yang Hilang Saat Meliput Erupsi UNDIP Bekerja Sama dengan Universite Paris-Saclay untuk Meningkatkan Peringkat Global Melalui Riset dan Beasiswa Doktor Virus ALTNV: Penemuan Baru yang Mengguncang Dunia Ilmu Pengetahuan Penurunan Drastis Saham Bayan Setelah Isu Akuisisi Haji Isam Ketegangan Seputar Ijazah Jokowi dan Gibran, Bambang Tri Mulyono: Ada Ancaman bagi Gibran di Pilpres 2029 Dukungan Gus Lilur untuk Reformasi PBNU oleh Gus Kikin Inovasi Mahasiswa UNEJ: Terapi Koktail Bakteriofag untuk Mengatasi Keracunan Makanan Penelitian Dampak Kesehatan Anak-Anak Korban Tragedi 9/11 Dimulai, Fokus pada Racun Debu IHSG Melemah di Level 6.495, 535 Saham Mengalami Penurunan Budi Arie Setiadi Soroti Gaya Kepemimpinan Dedi Mulyadi dalam Diskusi Politik Basarnas Tingkatkan Upaya Pencarian Lima Jurnalis yang Hilang Saat Meliput Erupsi UNDIP Bekerja Sama dengan Universite Paris-Saclay untuk Meningkatkan Peringkat Global Melalui Riset dan Beasiswa Doktor
News

Penolakan Praperadilan Mantan Jampidsus Jadi Momentum Kejaksaan Buktikan Independensi

Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, dianggap sebagai langkah penting bagi Kejaksaan Agung untu...

Lare Ayu 29 August 2026 62 pembaca jpnn.com jpnn.com
Praperadilan Eks Jampidsus Ditolak, Momentum Emas Kejaksaan Buktikan Independensi
Praperadilan Eks Jampidsus Ditolak, Momentum Emas Kejaksaan Buktikan Independensi

Penolakan permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menjadi titik penting bagi Kejaksaan Agung (Kejagung). Keputusan tersebut secara resmi menguatkan seluruh proses penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan oleh Kejagung.

Momentum untuk Menunjukkan Ketegasan

Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) menilai bahwa kemenangan hukum ini seharusnya dimanfaatkan oleh Kejagung untuk menunjukkan ketegasan dan independensinya dalam memberantas korupsi, termasuk di dalam lembaga sendiri. Peneliti LSAK, A. Hariri, menyatakan bahwa saat ini langkah penting berada di tangan Tim 9 Kejagung untuk segera melengkapi berkas perkara agar dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Putusan PN Jaksel menguatkan bahwa seluruh proses penyelidikan dan penyidikan ini sah secara hukum. Maka selanjutnya, Tim 9 Kejagung harus segera melengkapi dan menyelesaikan seluruh berkas untuk dilimpahkan dan diproses ke pengadilan," ujar Hariri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.

Pentingnya Pengawasan Publik

Hariri juga menekankan pentingnya pengawasan publik terhadap penyusunan konstruksi dakwaan yang sedang disiapkan oleh tim penyidik. Menurutnya, kerangka dakwaan tersebut akan sangat menentukan kualitas dan bobot tuntutan yang akan diajukan.

"Masyarakat harus mengawasi, terutama bagaimana konstruksi dakwaan yang akan diajukan oleh Kejaksaan. Karena dari dakwaan tersebut, kita bisa melihat bagaimana dan seperti apa tuntutan yang akan dikenakan," jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa substansi perkara ini menjadi pertaruhan serius bagi reputasi Korps Adhyaksa. Hariri menegaskan bahwa praktik penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum tidak boleh ditutupi lagi.

"Konstruksi perkara yang disangkakan terhadap mantan Jampidsus ini kan sederhananya melakukan korupsi di dalam tindak pidana korupsi. Boleh dikata Kejaksaan Agung jago dalam penanganan perkara seperti ini, tapi permainan ini sudah diketahui publik. Jangan sampai memainkan lagu lama dengan kaset baru," tegas Hariri.

Selanjutnya, LSAK menilai bahwa proses pembuktian materiil di Pengadilan Tipikor mendatang akan menjadi ujian utama bagi integritas kelembagaan Kejagung. Di tengah sorotan publik yang tajam, setiap bentuk manipulasi dipastikan akan segera terungkap.

"Pada proses pembuktian materil di Pengadilan Tipikor nanti akan menjadi uji independensi dan integritas kelembagaan. Kasus ini sudah menjadi kajian publik. Jadi semisal ada upaya rekayasa, mitigasi perkara, atau terindikasi ada yang ingin disembunyikan, pasti langsung dibaca oleh publik," tuturnya.

Ia mengimbau Kejagung untuk tetap berada di jalur yang benar demi menjaga marwah institusi dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu. "Ini pertaruhan dan salah satu upaya penting mengembalikan kepercayaan publik. Kejagung wajib hukumnya benar-benar memproses kasus ini secara objektif. Serta tidak melakukan blunder, apalagi menunjukkan tanda-tanda melindungi atau memberikan privilege seperti yang pernah terjadi sebelumnya," pungkas Hariri.

Artikel Terkait