Posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden yang sebelumnya dianggap sebagai aset politik yang berharga kini diperkirakan mengalami penurunan yang signifikan di mata pendukung Presiden Prabowo Subianto. Ray Rangkuti, Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia, mengungkapkan adanya perubahan dukungan di tingkat akar rumput yang cukup jelas.
Rangkuti mencatat bahwa terdapat keengganan yang nyata dari basis massa presiden untuk menyertakan nama Gibran dalam proyeksi politik ke depan. "Oleh karena itu jangan diandai-andaikan bahwa seolah-olah beliau sudah pasti akan menggandeng Gibran," tegasnya.
Krisis Legitimasi dan Daya Tarik Elektoral
Penurunan daya tarik elektoral Gibran di kalangan relawan tidak lepas dari krisis legitimasi yang sedang dihadapinya. Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya mengungkapkan fakta persidangan yang menunjukkan tidak adanya bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau sertifikat pendidikan luar negeri yang setara dengan lulusan SMA. Temuan ini memicu gelombang desakan untuk pengunduran diri dari berbagai elemen masyarakat.
Rangkuti menilai bahwa hilangnya dukungan publik dan relawan ini berakar dari isu etika dan integritas pribadi, bukan hanya masalah administratif hukum. "Kenapa gitu? Karena ini bukan persoalan lagi mengenai masalah hukum tetapi persoalan sejauh apa Anda memiliki kejujuran. Nah, kalau hubungannya dengan kejujuran itu kan artinya hubungannya dengan nurani," jelasnya.
Reaksi dari Akademisi dan Tindakan Hukum
Krisis kejujuran ini juga memicu reaksi keras dari kalangan intelektual. Sebanyak 150 guru besar dan profesor dari berbagai disiplin ilmu telah mengirimkan surat terbuka yang mendesak agar Gibran mundur dari jabatannya demi menjaga martabat konstitusi dan etika bernegara.
Di sisi lain, Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa ia siap untuk menunjukkan dokumen ijazah dari tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), hingga Sarjana (S1) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur. Kuasa hukumnya, Muhammad Rullyandi, menyatakan bahwa langkah ini diambil berdasarkan instrumen hukum sesuai dengan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986.
Rullyandi menambahkan bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan yang diajukan oleh seorang pegiat pendidikan bernama Mercy Sihombing. "Sesuai Pasal 83 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, pihak yang memiliki kepentingan langsung terhadap objek sengketa yang sedang diperiksa dalam proses persidangan bisa mengajukan diri sebagai pihak terkait atau intervensi," ungkapnya. "Inilah kita untuk menghormati hukum acara Pasal 83 itu kita masuk sebagai pihak intervensi," tegasnya.