Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dari Kementerian Perhubungan telah mengambil langkah untuk menutup sementara operasional Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta. Penutupan ini dilakukan setelah terdeteksi adanya sebaran abu vulkanik dari Gunung Anak Krakatau yang mempengaruhi ruang udara bandara.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, keputusan ini diambil berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan pada Minggu, 6 September 2026, antara pukul 00.35 WIB hingga 01.05 WIB, yang menunjukkan adanya indikasi sebaran abu vulkanik di area bandara. "Hal tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut hasil paper test," ujarnya di Jakarta pada hari yang sama.
Dampak Penutupan terhadap Penerbangan
Data monitoring pada 5 September 2026 pukul 22.00 WIB mencatat bahwa sebanyak 33 penerbangan di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta terkena dampak dari penutupan ini. Untuk penerbangan internasional, terdapat 16 penerbangan yang dibatalkan, tujuh ditunda, dan lima dijadwalkan ulang. Rute yang terkena dampak termasuk penerbangan menuju dan dari Singapura, Hong Kong, Sydney, Seoul, Doha, Amsterdam, dan Kuala Lumpur.
Sementara itu, pada penerbangan domestik, terdapat empat pembatalan dan satu penerbangan yang dialihkan, dengan rute yang terpengaruh termasuk penerbangan dari dan ke Lampung, serta menuju Denpasar dan Surabaya.
Langkah Pemulihan dan Keamanan Penerbangan
Ditjen Perhubungan Udara memberikan perhatian khusus terhadap pemulihan jadwal penerbangan pada 6 September 2026, mengingat adanya potensi dampak berantai terhadap rotasi pesawat, ketersediaan armada, dan kapasitas terminal. "Aspek keselamatan tetap menjadi prioritas utama dalam setiap keputusan operasional, salah satunya adalah penyesuaian jadwal penerbangan yang dilakukan oleh maskapai," jelas Lukman.
Pihaknya juga akan terus melakukan pemantauan dan koordinasi intensif dengan operator penerbangan, pengelola bandara, layanan navigasi penerbangan, dan BMKG terkait dampak aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau. Ditjen Perhubungan Udara mengimbau masyarakat dan calon penumpang untuk memantau informasi terbaru dari maskapai mengenai status penerbangan mereka dan mengatur waktu perjalanan dengan mempertimbangkan kemungkinan adanya perubahan jadwal.
Ditjen Perhubungan Udara berkomitmen untuk terus memonitor perkembangan situasi bersama pihak-pihak terkait dan akan segera memberikan informasi terbaru jika ada perubahan signifikan terhadap operasional penerbangan.