Tim Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kini tengah menyelidiki dugaan adanya kelalaian atau sabotase terkait pemadaman listrik yang meluas (blackout) di Batam dan Bintan, Kepulauan Riau, yang terjadi pada 12 Oktober 2026. Penyelidikan ini mencakup analisis terhadap kamera pengawas (CCTV) yang tidak terarah ke Trafo 1 di Gardu Induk Sei Harapan, serta penyebab gangguan yang berdampak signifikan pada sistem kelistrikan.
Kepala Bareskrim Polri, Irjen Asep Safrudin, menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan untuk mengidentifikasi penyebab pemadaman dan memastikan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat. "Pada saat kejadian gangguan listrik terjadi, Bareskrim langsung turun. Kami melakukan penyelidikan untuk mengetahui apa penyebab dari gangguan listrik. Listrik merupakan sesuatu yang sangat penting bagi Batam-Bintan," ungkap Asep saat berada di Batam pada Selasa, 20 Oktober 2026.
Temuan Awal dan Tersangka
Penyelidikan yang dilakukan secara menyeluruh ini penting mengingat dampak pemadaman terhadap aktivitas masyarakat. Berdasarkan informasi awal, gangguan tersebut diduga disebabkan oleh korsleting yang melibatkan konduktor dan adanya hewan liar di sekitar gardu induk. Namun, penyidik masih mendalami apakah insiden ini murni akibat kelalaian atau terdapat unsur kesengajaan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Moh. Irhamni, menyatakan bahwa lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. "Untuk para tersangka ini, apakah sabotase atau kelalaian, kami sedang melakukan pendalaman. Tentunya harus kami dalami apakah disengaja oleh tersangka. Kalau sengaja, itu diperintahkan siapa? Kalau kelalaian, itu memang menjadi tanggung jawab dia dan dia tidak melakukannya," jelasnya.
Penyelidikan CCTV dan Sistem Kelistrikan
Salah satu temuan penting di lokasi kejadian adalah posisi CCTV di Gardu Induk Sei Harapan yang tidak mengarah ke Trafo 1 saat gangguan listrik terjadi. Brigjen Irhamni menambahkan bahwa penyebab pergeseran kamera tersebut masih dalam penyelidikan, termasuk kemungkinan tindakan tersebut dilakukan dengan sengaja. "Itu fakta yang ditemukan di lapangan, penyebabnya sedang didalami. Kemudian, yang melakukan pergeseran kamera itu, kalau memang sengaja untuk kepentingan supaya terjadi blackout, pastinya akan kami minta pertanggungjawaban pidana," tuturnya.
Selain menelusuri temuan CCTV, Bareskrim juga menyelidiki mengapa korsleting pada satu titik dapat menyebabkan pemadaman yang meluas di Batam dan Bintan. Menurutnya, sistem kelistrikan seharusnya memiliki perangkat pengaman berupa circuit breaker yang dapat memutus aliran listrik saat terjadi gangguan. "Short circuit ini kenapa bisa berdampak ke seluruh Batam? Seharusnya circuit breaker dapat mencegah itu. Ini juga sedang kami dalami," ujarnya.
Bareskrim Polri menegaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap rangkaian kejadian secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya kelalaian maupun unsur kesengajaan yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.