Update
Penyidikan Kasus MBG Berlanjut, Jumlah Tersangka Meningkat Jadi Lima Wakil Menteri PPPA Tegaskan Hak Restitusi untuk Anak Korban Perundungan Wakapolda Metro Jaya Aksi Bersih-Bersih Usai Pengawalan Demonstrasi Kejagung Ungkap Dua Klaster Korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis Inovasi Grafting Takokak Mahasiswa UPN Yogyakarta Raih Medali Perak di Tingkat Nasional Meningkatkan Kemudahan Pembuatan Website dengan AI, Namun Waspadai Ancaman Siber! Penutupan Jalan Layang Semanggi Akibat Aksi Unjuk Rasa, Berikut Rute Alternatifnya Inovasi Lokal Diperkenalkan di Bali Wellness dan Beauty Expo oleh Itera Kementerian Komunikasi dan Digital Tegaskan Berita Puan Maharani Dilaporkan Terkait Korupsi adalah Hoaks Inovasi Duta Kebersihan di Kepulauan Seribu untuk Edukasi Lingkungan Penyidikan Kasus MBG Berlanjut, Jumlah Tersangka Meningkat Jadi Lima Wakil Menteri PPPA Tegaskan Hak Restitusi untuk Anak Korban Perundungan Wakapolda Metro Jaya Aksi Bersih-Bersih Usai Pengawalan Demonstrasi Kejagung Ungkap Dua Klaster Korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis Inovasi Grafting Takokak Mahasiswa UPN Yogyakarta Raih Medali Perak di Tingkat Nasional Meningkatkan Kemudahan Pembuatan Website dengan AI, Namun Waspadai Ancaman Siber! Penutupan Jalan Layang Semanggi Akibat Aksi Unjuk Rasa, Berikut Rute Alternatifnya Inovasi Lokal Diperkenalkan di Bali Wellness dan Beauty Expo oleh Itera Kementerian Komunikasi dan Digital Tegaskan Berita Puan Maharani Dilaporkan Terkait Korupsi adalah Hoaks Inovasi Duta Kebersihan di Kepulauan Seribu untuk Edukasi Lingkungan
News

Penyidikan Kasus MBG Berlanjut, Jumlah Tersangka Meningkat Jadi Lima

Kejaksaan Agung terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menetapkan dua tersangka baru, sehingga total tersangka kini menjadi lima orang.

Karim Abinaya 13 June 2026 3 pembaca liputan6.com liputan6.com
Penyidikan Kasus MBG Berlanjut, Jumlah Tersangka Meningkat Jadi Lima
Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi

Kejaksaan Agung membuka kemungkinan untuk menarik lebih banyak pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penetapan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka bukanlah akhir dari penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

Dalam perkembangan terbaru, Kejaksaan Agung menetapkan Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), sebagai tersangka. Pengumuman tersebut disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, setelah melakukan pemeriksaan terhadap Andri sebagai saksi pada Jumat, 12 Juni 2026.

“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan Saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka,” ungkap Syarief kepada wartawan. Setelah penetapan tersebut, Andri langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari.

Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula pada awal 2025 ketika Andri, yang juga berperan sebagai pengendali PT YAT, bertemu dengan Lodewyk Pusung, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala BGN. Dalam pertemuan tersebut, Andri memaparkan profil perusahaannya dengan harapan mendapatkan proyek pengadaan barang di lingkungan BGN. Tak lama setelah itu, Andri mendapatkan informasi mengenai rencana pengadaan sepeda motor listrik untuk program MBG.

Penyidik menduga bahwa sejak Februari 2025, Andri aktif berkomunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menindaklanjuti proyek tersebut, meskipun proses pengadaan belum dimulai. “Saudara AM secara melawan hukum sejak Februari 2025 melakukan komunikasi aktif dengan PPK untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut,” jelas Syarief.

Dugaan Penggelembungan Harga

PT YAT pada saat itu belum memenuhi syarat sebagai vendor untuk pengadaan motor listrik, karena perusahaan tersebut tidak memiliki dealer atau bengkel aktif. Namun, Andri diduga berusaha menjalin komunikasi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan untuk memuluskan langkahnya. Penyidik juga menemukan indikasi penggelembungan harga pada pengadaan motor listrik, di mana harga setiap unit diduga dinaikkan agar mendekati pagu anggaran yang ditetapkan.

Andri diduga menerima pembayaran penuh atas proyek pengadaan berdasarkan dokumen serah terima yang telah dimanipulasi, meskipun harga dan spesifikasi kendaraan tidak sesuai dengan standar yang dibutuhkan oleh BGN. Atas perbuatannya, Andri dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP.

Sehari sebelum penetapan Andri, Kejaksaan Agung juga menetapkan satu tersangka lain berinisial AYS. “Pada hari Sabtu yang lalu tanggal 6 Juni 2026, tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta sebagai tersangka,” kata Syarief. AYS diduga berperan dalam mencari mitra untuk pelaksanaan program MBG dan memberikan akses kepada pihak-pihak tertentu dalam proses verifikasi mitra.

Dengan penetapan ini, total tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis kini berjumlah lima orang, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya. Syarief mengungkapkan bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terkait dengan sekolah penerima manfaat, namun dalam praktiknya, sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) justru ditunjuk meski diduga tidak memenuhi syarat.

Penyidik juga menemukan dugaan penggelembungan harga dalam berbagai pengadaan barang penunjang untuk program MBG, yang mencakup 21.801 unit motor listrik, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Semua pengadaan ini kini menjadi bagian dari penyidikan yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

Syarief menegaskan bahwa penyidikan terhadap dua klaster besar dugaan korupsi dalam program MBG, yaitu jual beli titik SPPG dan pengadaan barang, akan terus berjalan secara paralel untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan korupsi.

“Modus besar yang kita sidik sekarang ini ada dua klaster. Yang pertama adalah jual beli titik. Kemudian yang kedua adalah pengadaan barang atau jasa,” kata Syarief. Penetapan tersangka Andri Mulyono merupakan bagian dari pengusutan klaster pengadaan barang, khususnya terkait proyek motor listrik untuk kebutuhan program MBG.

Syarief menambahkan bahwa penyidik tidak akan berhenti pada pengadaan motor listrik dan masih ada proyek pengadaan lain yang sedang didalami lebih lanjut.

Artikel Terkait