Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Bobby Adhityo Rizaldi, Anggota V BPK RI, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang berkaitan dengan pengondisian hasil audit BPK di Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Pemeriksaan berlangsung pada hari Senin, 28 September 2026, di mana penyidik mendalami hubungan antara tersangka Augusz Dewanggara dengan sejumlah pihak di dalam BPK.
Penyelidikan Hubungan Tersangka dan Internal BPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik juga sedang menyelidiki mekanisme penentuan opini hasil pemeriksaan, baik di tingkat BPK Perwakilan maupun BPK RI. "Bagaimana keterkaitan atau hubungan dari pihak swasta tersebut kepada oknum-oknum di internal BPK," ujar Budi.
Pemeriksaan Bobby juga terkait dengan proses penentuan opini atas hasil audit BPK. "Bagaimana proses di perwakilan dan bagaimana proses di pusatnya," tambah Budi. Dia menegaskan bahwa berbagai keterangan yang diperoleh masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan terkait dugaan suap ini.
Pernyataan Bobby Setelah Diperiksa
Setelah menjalani pemeriksaan, Bobby mengungkapkan bahwa dia telah memberikan semua informasi yang diketahuinya kepada penyidik KPK. "Seluruh keterangan yang dimintakan sudah kami sampaikan sepanjang pengetahuan saya. Adapun mengenai materi penyidikan, hal itu bukan kapasitas kami. Jadi, silakan langsung ditanyakan kepada penyidik KPK," kata Bobby.
Pemeriksaan pada hari Senin ini merupakan yang kedua kalinya bagi Bobby dalam kasus ini, setelah sebelumnya dia diperiksa sebagai saksi pada 16 Juli 2026. Dalam pemeriksaan sebelumnya, KPK menggali pengetahuan Bobby mengenai Augusz yang diduga memiliki akses dalam pengaturan audit BPK di Muara Enim serta dugaan perubahan opini dari wajar dengan pengecualian (WDP) menjadi wajar tanpa pengecualian (WTP).
KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah Bobby pada 13-14 Juli 2026 dan menyita beberapa barang bukti elektronik yang kemudian diekstraksi untuk kepentingan penyidikan. Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 7-8 Juni 2026, yang berujung pada penetapan empat tersangka dalam dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Muara Enim untuk tahun anggaran 2025-2026.
KPK kembali melakukan OTT pada 10 Juni 2026 dan menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap pengondisian hasil audit BPK terhadap Pemkab Muara Enim untuk tahun anggaran 2025. Kelima tersangka tersebut terdiri dari Bupati Muara Enim Edison, Cory Erin Hardi, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika Nur Alawi, pihak swasta Augusz Dewanggara, dan aparatur sipil negara BPK RI Titin Rita Lestari.
KPK mengungkapkan bahwa Augusz diduga pernah menjabat sebagai staf ahli Bobby, sementara Titin sebelumnya menjabat sebagai Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan.