Penyidik dari Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita 38 objek tanah terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Informasi ini disampaikan oleh Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, di Jakarta pada Selasa, 15 September 2026.
Rudi Margono menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan, sebanyak 38 objek aset tanah dan/atau bangunan telah berhasil disita. Ia menambahkan, "Terkait dengan progres penyitaan, dari tahap penyidikan kemarin, telah disita kurang lebih 38 objek aset tanah dan/atau bangunan." Nilai total dari puluhan aset tersebut diperkirakan mencapai Rp 846 miliar, meskipun Rudi tidak mengungkapkan identitas pemilik tanah-tanah itu.
Penyitaan Aset Lainnya
Selain tanah, penyidik juga mengambil alih 27 lembar saham perusahaan serta sejumlah uang dalam bentuk valuta asing yang sebelumnya telah disita oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya. Rudi menambahkan, "Kemudian, dokumen-dokumen yang berasal dari Kortas Tipidkor dan Polda Metro sebanyak 1.150 lembar."
Kasus yang menjadi dasar dari dugaan TPPU ini adalah terkait dengan korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya. Rudi mengungkapkan bahwa saat ini penanganan perkara tersebut sudah berada pada tahap finalisasi, sehingga berkas perkara dan tersangka akan segera diserahkan kepada tim penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Status Tersangka
Dalam kasus dugaan TPPU ini, Tim 9 telah menetapkan dua tersangka, yaitu mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta bernama Nurman Herin. Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026, setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri, termasuk emas seberat 74 kilogram dan uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Sebelumnya, Kejagung juga telah menerbitkan tiga sprindik setelah menerima pengalihan perkara dari Polri. Sprindik tersebut mencakup dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi dalam tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menyebabkan pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Jiwasraya. Dalam kasus penanganan perkara tersebut, Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka atas dugaan korupsi dan TPPU, sementara Don Ritto, yang merupakan pengacara, juga ditetapkan sebagai tersangka TPPU.