Update
News

DPR Dorong Kepolisian Profesional dalam Penanganan Kasus Uang Dolar Singapura Palsu

DPR RI melalui Komisi III meminta kepolisian untuk menangani kasus dugaan peredaran uang dolar Singapura palsu senilai SGD 340.000 dengan profesional dan transparan. Anggota DPR menekankan pentingnya...

Dewa Raka 16 September 2026 4 pembaca jpnn.com jpnn.com
Komisi III DPR Minta Polisi Profesional dalam Mengusut Kasus Dolar Singapura Palsu
Komisi III DPR Minta Polisi Profesional dalam Mengusut Kasus Dolar Singapura Palsu

Komisi III DPR RI meminta agar Polri menangani kasus dugaan peredaran uang dolar Singapura (SGD) palsu yang bernilai SGD 340.000 atau sekitar Rp 4,7 miliar dengan profesional dan transparan. Kasus ini saat ini sedang ditangani oleh Polres Tangerang Selatan.

Anggota Komisi III dari Fraksi PAN, Slamet Ariyadi, menekankan perlunya kepolisian untuk memberikan informasi yang jelas mengenai perkembangan penanganan kasus ini kepada masyarakat. Ia meminta agar kepolisian menginformasikan langkah-langkah yang telah diambil serta kendala yang dihadapi dalam penyidikan. "Kami meminta Polri menyampaikan secara jelas apa yang sudah dilakukan, apa kendalanya, langkah hukum berikutnya, serta target penyelesaiannya," ujar Slamet dalam keterangan resminya.

Pentingnya Keterbukaan dalam Proses Hukum

Slamet juga menyoroti bahwa hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini. Oleh karena itu, ia menekankan bahwa keterbukaan dari Polri sangat penting untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur dan tidak menimbulkan keraguan di masyarakat.

Ia menegaskan bahwa kasus ini harus ditangani hingga tuntas, dan kepolisian diharapkan tidak hanya fokus pada individu yang diduga terlibat langsung, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar. "Kami mendorong Polri untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tuntas," tegasnya.

Penelusuran Jaringan yang Lebih Luas

Apabila dalam proses penyidikan ditemukan indikasi keterlibatan jaringan yang lebih luas, Slamet meminta agar semua pihak yang terlibat, termasuk aktor intelektual, diungkap. "Jika ditemukan adanya jaringan yang lebih luas, maka harus diungkap sampai kepada pihak yang menjadi aktor intelektual maupun pihak-pihak lain yang terlibat," ujarnya.

Kasus dugaan peredaran uang palsu senilai SGD 340.000 ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2026 dan saat ini ditangani oleh Polres Tangsel. Beberapa pihak dengan inisial HJ, EAK, dan AN disebutkan dalam laporan kasus ini. Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Singapura untuk memperoleh informasi yang diperlukan dalam mengungkap kasus ini.

Status kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dengan diterbitkannya Sprindik pada 9 September 2026, namun hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan.

Artikel Terkait