Update
News

DPR Desak KPK Bertindak Tegas dalam Kasus Dugaan Korupsi HGB Summarecon

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi III meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindak semua pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agu...

Arya Yudhistira 16 September 2026 2 pembaca jpnn.com jpnn.com
Komisi III Minta KPK Tak Pandang Bulu Usut Dugaan Korupsi HGB Summarecon
Komisi III Minta KPK Tak Pandang Bulu Usut Dugaan Korupsi HGB Summarecon

Komisi III DPR RI menekankan pentingnya tindakan tegas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap semua pihak yang terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Anggota Komisi III, Soedeson Tandra, menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan tanpa memandang latar belakang atau jabatan individu yang terlibat.

“Kalau terbukti, silakan ditindak. Jangan pandang bulu,” ungkap Soedeson saat dihubungi pada Rabu (16/9). Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Menurutnya, penerapan hukuman berat perlu dipertimbangkan bagi pelaku korupsi yang terbukti melakukan kejahatan berulang kali. “Kami minta dihukum seberat-beratnya,” tambahnya.

Penegakan Hukum yang Efektif

Soedeson menilai bahwa pengulangan tindak pidana korupsi menunjukkan bahwa hukuman yang selama ini dijatuhkan belum memberikan efek jera bagi sebagian pelaku. “Berarti orang seperti ini kan susah diperbaiki. Hukum seberat-beratnya saja,” tuturnya. Ia juga mengusulkan agar aset yang diperoleh dari hasil kejahatan dapat ditindak sesuai dengan ketentuan hukum, termasuk melalui pemulihan aset negara. “Dimiskinkan bila perlu supaya ada efek jera,” katanya.

Praduga Tak Bersalah dan Proses Penyidikan

Walaupun demikian, Soedeson mengingatkan agar proses penyidikan tetap menghormati asas praduga tidak bersalah, termasuk terhadap Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid. Ia menyatakan bahwa KPK hingga saat ini belum menyebut Nusron sebagai tersangka dalam perkara tersebut. “Kita ikuti saja apa yang disampaikan oleh KPK. Kita berbaik sangka saja,” ucapnya.

Sementara itu, KPK menyampaikan bahwa pemanggilan Nusron dalam kasus ini masih tergantung pada kebutuhan penyidikan. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa penyidik akan menentukan langkah selanjutnya berdasarkan perkembangan kasus. “Apakah nanti NW dipanggil? Itu tergantung kebutuhan penyidikan ke depan,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (15/9).

KPK sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (14/9). Dari delapan tersangka tersebut, empat di antaranya diduga merupakan orang kepercayaan Nusron. Menurut Taufik, dugaan tersebut diperoleh dari keterangan yang telah dikumpulkan serta barang bukti elektronik. “Ini kami dapat berdasarkan keterangan-keterangan yang dikumpulkan oleh tim,” ujarnya.

Artikel Terkait