Update
Politik

Politisi Pertanyakan Pencopotan Menteri Keuangan dan Kinerja Menteri Kehutanan

Andi Sinulingga menilai Purbaya Yudhi Sadewa layak dicopot dari jabatannya sebagai Menteri Keuangan, namun mempertanyakan mengapa Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni tidak mendapatkan perlakuan serupa.

Bima Candrakumara 16 September 2026 7 pembaca fajar.co.id fajar.co.id
Andi Sinulingga
Andi Sinulingga

JAKARTA — Politisi Andi Sinulingga memberikan tanggapannya terkait keputusan pencopotan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan. Melalui unggahan di akun media sosial X miliknya, Andi menyatakan bahwa Purbaya memang layak untuk dicopot dari posisinya. Namun, ia juga mempertanyakan mengenai posisi Menteri Kehutanan yang saat ini dipegang oleh Raja Juli Antoni. Andi membandingkan kinerja kedua menteri tersebut dan mengungkapkan bahwa jika Purbaya dianggap layak dicopot, maka seharusnya posisi Menhut juga dipertanyakan.

“Purbaya itu layak dicopot, tapi kenapa orang yang duduk di kursi menteri kehutanan ini tidak dicopot lebih dulu ya?” tulis Andi Sinulingga. “Padahal kinerjanya jauh lebih buruk,” tambahnya. Ia juga menyinggung isu amplop yang sebelumnya terhubung dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan kini menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Perkara Amplop Raja Juli di Tangan KPK,” tulisnya.

Panggilan KPK untuk Staf Khusus Menhut

Sebelumnya, KPK telah memanggil Staf Khusus Menteri Kehutanan, Andi Saiful Haq, terkait pengembalian amplop yang diduga berasal dari Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama ASH, stafsus Menhut Kementerian Kehutanan,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Dugaan Permintaan Uang oleh Bupati

Kasus ini berawal dari temuan KPK mengenai dugaan permintaan uang oleh Bupati Suhardiman yang diduga berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) milik petani. Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas. Uang itu kemudian dikonversi ke dolar Singapura dan disebutkan diberikan kepada Menteri Kehutanan saat melakukan audiensi dengan Bupati Suhardiman pada 2 Juni 2026. Raja Juli Antoni mengakui adanya amplop tersebut dan menyatakan bahwa amplop itu ditinggalkan di kantornya dalam keadaan tertutup map.

Artikel Terkait