Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani mengungkapkan perhatian terhadap perbedaan substansi dari dua dokumen penyetaraan pendidikan yang berhubungan dengan Gibran Rakabuming Raka. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada hari Jumat, 2 Oktober.
Dalam persidangan, Arsul memperlihatkan dua dokumen penyetaraan yang diterbitkan oleh kementerian yang berbeda. Salah satu dokumen berasal dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), sementara dokumen lainnya diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Menurut Arsul, dokumen dari Kemenristekdikti lebih mudah dipahami karena secara jelas menyebutkan objek yang disetarakan.
Perbandingan Dokumen Penyetaraan
“Karena yang disetarakan, meskipun ini bentuknya keputusan, itu adalah ijazahnya,” jelas Arsul. Dia kemudian membandingkan dengan dokumen yang diterbitkan oleh Kemendikdasmen, yang menurutnya menimbulkan kebingungan karena menyatakan bahwa Gibran memiliki pengetahuan setara dengan lulusan sekolah menengah kejuruan (SMK). “Yang Bapak setarakan itu adalah pengetahuan,” ujarnya.
Arsul juga merujuk pada Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 dan membacakan ketentuan yang mendefinisikan surat keterangan penyetaraan sebagai dokumen yang menjelaskan kesetaraan ijazah, sertifikat, atau diploma yang diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan dengan kurikulum internasional atau negara lain. “Kalau Permendikbudnya mendefinisikan surat keterangan penyetaraan itu demikian, mengapa kemudian keluarnya adalah surat keterangan, bukan surat keputusan?” tanya Arsul kepada pihak Kemendikdasmen.
Pentingnya Penjelasan dalam Persidangan
Dia menekankan bahwa perbedaan objek penyetaraan ini perlu dijelaskan lebih lanjut dalam persidangan. “Ini gampang diketahui, setara, setara apa yang setara? Ijazahnya,” ungkap Arsul. Sementara itu, dalam dokumen lainnya, yang disebut setara justru pengetahuan. “Kalau yang ini yang setara adalah pengetahuannya,” tambahnya.
Arsul menyatakan bahwa isu ini menjadi salah satu hal yang perlu dicermati oleh hakim MK dalam memeriksa perkara tersebut. “Kami ini harus mengernyitkan dahi ini, Pak Dirjen,” ujarnya. Dia juga menyampaikan pernyataan yang bernada religius untuk menekankan perlunya kehati-hatian dalam memahami dokumen tersebut. “Mungkin juga harus istikharah dulu ini, apa itu ya, makna dari ini,” tutup Arsul.