Usulan pembentukan panitia khusus (pansus) di DPR RI untuk menyelidiki kontroversi mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mulai menimbulkan perbedaan sikap di antara fraksi-fraksi. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menunjukkan dukungan terhadap inisiatif ini, sedangkan Partai Golkar berpendapat bahwa masalah ini cukup ditangani melalui rapat kerja Komisi II DPR dengan penyelenggara pemilu. Di sisi lain, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga mengindikasikan adanya komunikasi lintas fraksi mengenai kemungkinan pembentukan pansus atau penggunaan hak angket. Sementara itu, Partai Demokrat dan Partai NasDem belum memberikan sikap resmi terkait isu ini.
Wacana ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan Gibran. Saat ini, perdebatan di DPR berfokus pada langkah yang harus diambil untuk menindaklanjuti masalah ini, termasuk apakah perlu dilakukan penyelidikan melalui pansus atau cukup melalui mekanisme pengawasan komisi.
PKB Soroti Aspek Hukum dan Verifikasi
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Eka Widodo, mendorong pembentukan pansus dengan alasan pentingnya perhatian lembaga negara terhadap pertimbangan MK. Ia menekankan bahwa persoalan faktual yang masih diperdebatkan harus melalui verifikasi objektif. Ia juga mengacu pada Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 yang mengatur mekanisme pemberhentian presiden dan wakil presiden. "Kalau memang masih ada persoalan faktual yang perlu dipastikan, maka lembaga negara yang memiliki kewenangan harus melakukan verifikasi secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti. Salah satunya dapat melalui pembentukan Panitia Khusus," ujarnya.
Namun, pembentukan pansus tidak serta-merta menjadi penentu adanya pelanggaran terhadap persyaratan pendidikan Gibran. Jika disetujui oleh DPR, mekanisme tersebut harus berada dalam kerangka pengawasan dan pendalaman fakta sesuai dengan kewenangan lembaga legislatif. Selain itu, Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 tidak menjadikan pembentukan pansus sebagai langkah langsung untuk memberhentikan presiden atau wakil presiden, karena prosedur konstitusional yang melibatkan DPR, MK, dan MPR harus diikuti.
PDIP Mendorong Penelusuran Lebih Dalam
Dukungan untuk pembentukan pansus juga disampaikan oleh anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Deddy Yevry Sitorus. Menurutnya, pemanggilan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) saja belum cukup untuk mendapatkan keterangan yang komprehensif mengenai proses pencalonan Gibran. Ia menekankan pentingnya pemanggilan kementerian terkait dan institusi pendidikan yang pernah menjadi tempat Gibran menempuh pendidikan di luar negeri. "Kalau hanya KPU dan Bawaslu maka tidak bisa mendapatkan keterangan menyeluruh dan suatu kepastian," ungkap Deddy.
Usulan ini menunjukkan bahwa perdebatan di DPR tidak hanya berkaitan dengan dokumen pendidikan Gibran, tetapi juga proses verifikasi yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu saat menerima pencalonannya. Namun, pemanggilan institusi pendidikan dan kementerian harus tetap mempertimbangkan kewenangan DPR serta relevansi informasi yang diminta.
Dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera juga mengomentari putusan MK dan perkembangan wacana penggunaan hak pengawasan DPR. Ia memberikan apresiasi terhadap putusan MK yang dianggapnya menunjukkan sikap jujur dan berani. Mardani juga mengungkapkan adanya komunikasi lintas fraksi mengenai kemungkinan penggunaan hak angket atau pembentukan pansus. Namun, komunikasi ini belum dapat dianggap sebagai keputusan resmi DPR untuk membentuk pansus atau menggunakan hak angket.
Di sisi lain, Fraksi Partai Golkar mengambil sikap berbeda. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia, berpendapat bahwa masalah ini dapat ditangani melalui rapat Komisi II dengan memanggil penyelenggara pemilu untuk menjelaskan proses pencalonan Gibran. "Komisi II panggil penyelenggara pemilu ya, bertanya kenapa bisa terjadi proses pencalonan kemarin yang akhirnya dibuktikan oleh MK ternyata ijazahnya enggak ada," jelas Doli.
Sikap Golkar menunjukkan bahwa perbedaan pandangan di DPR juga mencakup pilihan instrumen pengawasan. Sementara beberapa pihak menginginkan forum khusus untuk pemeriksaan yang lebih mendalam, Golkar menilai rapat kerja komisi sudah cukup untuk meminta pertanggungjawaban penyelenggara pemilu. Fraksi Partai Demokrat dan Partai NasDem hingga saat ini belum menentukan sikap resmi mereka. Wakil Ketua Komisi II DPR dari Demokrat, Dede Yusuf, menyatakan bahwa partainya masih menunggu arahan dari pimpinan, sedangkan Sekretaris Jenderal NasDem, Hermawi Taslim, menyebutkan bahwa partainya masih mengumpulkan masukan dari pengurus daerah.
Wacana pembentukan pansus ini berkaitan dengan polemik mengenai persyaratan pendidikan Gibran yang dibawa ke MK. Namun, penting untuk membedakan pertimbangan hukum dalam putusan tersebut dari kesimpulan politik yang muncul setelahnya. Dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum presiden, MK tidak menerima permohonan karena masalah kedudukan hukum pemohon. Pertimbangan mengenai bukti pendidikan Gibran tidak serta-merta menyimpulkan bahwa ia tidak memenuhi syarat sebagai wakil presiden. Oleh karena itu, dorongan untuk melakukan penelusuran lebih lanjut di DPR harus dipisahkan dari kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran. Hingga saat ini, wacana pembentukan pansus masih menghadapi tantangan berupa perbedaan sikap antarfraksi dan belum adanya keputusan resmi dari DPR.