Update
Ekonomi

--- Perhitungan Kebutuhan Hidup Layak untuk UMP 2027 Masih Berlanjut ---

--- Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sedang melakukan penghitungan kebutuhan hidup layak sebagai acuan untuk penetapan Upah Minimum Provinsi 2027. Proses ini melibatkan evaluasi data dari kementerian...

Lare Ayu 21 October 2026 56 pembaca cnnindonesia.com cnnindonesia.com
Yassierli masih menghitung dan menyiapkan estimasi kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai salah satu bahan acuan dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027. (Foto: Tangkapan layar Youtube Kementerian Ketenagakerjaan RI)
Yassierli masih menghitung dan menyiapkan estimasi kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai salah satu bahan acuan dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027. (Foto: Tangkapan layar Youtube Kementerian Ketenagakerjaan RI)
---TITLEEXCERPT--- Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sedang melakukan penghitungan kebutuhan hidup layak sebagai acuan untuk penetapan Upah Minimum Provinsi 2027. Proses ini melibatkan evaluasi data dari kementerian terkait. ---CONTENT---

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, saat ini tengah menghitung dan menyiapkan estimasi kebutuhan hidup layak (KHL) yang akan digunakan sebagai salah satu acuan dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2027. Ia menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan dengan memanfaatkan berbagai data yang telah dikumpulkan dan dievaluasi oleh kementerian yang berwenang.

Yassierli menegaskan bahwa pihaknya sedang memproses perhitungan agar hasil estimasi KHL dapat segera dirilis dan dipublikasikan. "Nanti kita evaluasi, kita estimasi, kita hitung dari data yang ada. Nanti kita targetkan kita keluar dengan estimasi kira-kira KHL itu seperti apa. Tahun lalu kan kita sudah punya per provinsi," ungkapnya saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, pada Rabu (21/10).

Diskusi dengan Lembaga Tripartit

Selanjutnya, Yassierli menjelaskan bahwa semua formulasi terkait pengupahan akan terus dibahas bersama jajaran Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional serta Dewan Pengupahan Nasional (Depernas). Pembahasan ini bertujuan untuk mematuhi amanat undang-undang yang mengatur tindak lanjut pengupahan dan penetapan batas upah minimum.

Mengenai besaran akhir penetapan UMP, ia menegaskan bahwa pemerintah akan mengacu pada peraturan hukum yang berlaku, yaitu Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan. "Ini kan selesai undang-undang nanti ada pembahasan di LKS Tripartit Nasional, nanti pembahasan karena ada amanatnya itu terkait dengan KHL, terkait dengan survei, nanti kita akan lihat. Nanti di Depernas seperti apa rekomendasinya," jelasnya.

Proses Penetapan UMP oleh Gubernur

Yassierli juga menyampaikan bahwa penetapan angka resmi UMP di setiap daerah akan disahkan oleh para gubernur berdasarkan masukan dan rekomendasi teknis dari Dewan Pengupahan Provinsi. Pemerintah berkomitmen untuk menjaga transparansi dalam proses perhitungan ini demi menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha.

"Nanti kan itu kan Gubernur nanti sesuai dengan masukan dari Depprov. Depernas nanti yang membahas," tutup Yassierli.

Artikel Terkait