Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, saat ini tengah menghitung dan menyiapkan estimasi kebutuhan hidup layak (KHL) yang akan digunakan sebagai salah satu acuan dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2027. Ia menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan dengan memanfaatkan berbagai data yang telah dikumpulkan dan dievaluasi oleh kementerian yang berwenang.
Yassierli menegaskan bahwa pihaknya sedang memproses perhitungan agar hasil estimasi KHL dapat segera dirilis dan dipublikasikan. "Nanti kita evaluasi, kita estimasi, kita hitung dari data yang ada. Nanti kita targetkan kita keluar dengan estimasi kira-kira KHL itu seperti apa. Tahun lalu kan kita sudah punya per provinsi," ungkapnya saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, pada Rabu (21/10).
Diskusi dengan Lembaga Tripartit
Selanjutnya, Yassierli menjelaskan bahwa semua formulasi terkait pengupahan akan terus dibahas bersama jajaran Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional serta Dewan Pengupahan Nasional (Depernas). Pembahasan ini bertujuan untuk mematuhi amanat undang-undang yang mengatur tindak lanjut pengupahan dan penetapan batas upah minimum.
Mengenai besaran akhir penetapan UMP, ia menegaskan bahwa pemerintah akan mengacu pada peraturan hukum yang berlaku, yaitu Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan. "Ini kan selesai undang-undang nanti ada pembahasan di LKS Tripartit Nasional, nanti pembahasan karena ada amanatnya itu terkait dengan KHL, terkait dengan survei, nanti kita akan lihat. Nanti di Depernas seperti apa rekomendasinya," jelasnya.
Proses Penetapan UMP oleh Gubernur
Yassierli juga menyampaikan bahwa penetapan angka resmi UMP di setiap daerah akan disahkan oleh para gubernur berdasarkan masukan dan rekomendasi teknis dari Dewan Pengupahan Provinsi. Pemerintah berkomitmen untuk menjaga transparansi dalam proses perhitungan ini demi menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha.
"Nanti kan itu kan Gubernur nanti sesuai dengan masukan dari Depprov. Depernas nanti yang membahas," tutup Yassierli.