Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Hilman Latief, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, untuk diperiksa terkait dugaan korupsi kuota tambahan haji tahun 2023-2024. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Hilman dilakukan sebagai bagian dari penyidikan yang sedang berlangsung.
Pemeriksaan Saksi Berlangsung
Budi Prasetyo mengungkapkan, "Dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji, hari ini penyidik melakukan pemeriksaan saksi HL, selaku Dirjen PHU Kementerian Agama." Hilman Latief hadir untuk pemeriksaan pada sore hari dan proses tersebut masih berlangsung pada saat konfirmasi dilakukan.
“Saksi sudah hadir sore ini. Pemeriksaan masih berlangsung, kita sama-sama tunggu ya,” tambah Budi menandasi situasi saat itu.
Panggilan untuk Eks Menko PMK
Sebelumnya, KPK juga telah memanggil mantan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, yang pernah menjabat sebagai Menteri Agama Ad Interim pada periode 30 Juni hingga 19 Juli 2022. Pemeriksaan terhadap Muhadjir dilakukan pada Senin (18/5) untuk menggali informasi terkait dugaan korupsi kuota haji khusus.
KPK menyatakan bahwa tujuan utama pemeriksaan terhadap Muhadjir adalah untuk memahami teknis pembagian kuota haji di Kementerian Agama. Selain itu, KPK berusaha mendapatkan informasi mengenai penyelenggaraan haji sebelum terjadinya kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, yang menunjukkan adanya anomali dalam pembagian kuota menjadi 50-50.
Dalam konteks ini, KPK berupaya membandingkan penyelenggaraan haji pada tahun 2022 dengan periode 2023-2024 untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai situasi tersebut.