JAKARTA, iNews.id - Dalam upaya memperkuat perlindungan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di sektor digital, pemerintah telah menerbitkan peraturan baru. Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) UMKM Nomor 3 Tahun 2026 mengenai Perlindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Regulasi ini bertujuan untuk menciptakan kerangka hukum yang lebih adil bagi hubungan kemitraan antara platform e-commerce dan pelaku UMK, serta memberikan kepastian dalam berusaha di tengah pertumbuhan pesat perdagangan digital.
Langkah Konkret untuk Usaha Kecil
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy, menyatakan bahwa peraturan ini merupakan langkah nyata dari pemerintah untuk memperkuat perlindungan bagi pelaku usaha kecil dan meningkatkan daya saing produk lokal di pasar digital. “Melalui aturan ini, setiap platform e-commerce diwajibkan mencantumkan secara jelas seluruh jenis biaya yang dibebankan kepada pengusaha UMK dalam perjanjian kemitraan,” ujarnya dalam keterangan pers yang dirilis pada Kamis (25/6/2026).
Kewajiban Transparansi Biaya
Temmy menambahkan bahwa informasi mengenai biaya tersebut harus mencakup rincian besaran biaya, mekanisme perhitungan, serta tata cara pembayaran yang harus dilakukan secara berkala dan transparan. Dengan adanya peraturan baru ini, platform digital tidak diperbolehkan lagi untuk mengubah komponen biaya secara sepihak tanpa mendapatkan persetujuan dari mitra UMK.