Update
Virus ALTNV: Penemuan Baru yang Mengguncang Dunia Ilmu Pengetahuan Penurunan Drastis Saham Bayan Setelah Isu Akuisisi Haji Isam Ketegangan Seputar Ijazah Jokowi dan Gibran, Bambang Tri Mulyono: Ada Ancaman bagi Gibran di Pilpres 2029 Dukungan Gus Lilur untuk Reformasi PBNU oleh Gus Kikin Inovasi Mahasiswa UNEJ: Terapi Koktail Bakteriofag untuk Mengatasi Keracunan Makanan Penelitian Dampak Kesehatan Anak-Anak Korban Tragedi 9/11 Dimulai, Fokus pada Racun Debu IHSG Melemah di Level 6.495, 535 Saham Mengalami Penurunan Budi Arie Setiadi Soroti Gaya Kepemimpinan Dedi Mulyadi dalam Diskusi Politik Basarnas Tingkatkan Upaya Pencarian Lima Jurnalis yang Hilang Saat Meliput Erupsi UNDIP Bekerja Sama dengan Universite Paris-Saclay untuk Meningkatkan Peringkat Global Melalui Riset dan Beasiswa Doktor Virus ALTNV: Penemuan Baru yang Mengguncang Dunia Ilmu Pengetahuan Penurunan Drastis Saham Bayan Setelah Isu Akuisisi Haji Isam Ketegangan Seputar Ijazah Jokowi dan Gibran, Bambang Tri Mulyono: Ada Ancaman bagi Gibran di Pilpres 2029 Dukungan Gus Lilur untuk Reformasi PBNU oleh Gus Kikin Inovasi Mahasiswa UNEJ: Terapi Koktail Bakteriofag untuk Mengatasi Keracunan Makanan Penelitian Dampak Kesehatan Anak-Anak Korban Tragedi 9/11 Dimulai, Fokus pada Racun Debu IHSG Melemah di Level 6.495, 535 Saham Mengalami Penurunan Budi Arie Setiadi Soroti Gaya Kepemimpinan Dedi Mulyadi dalam Diskusi Politik Basarnas Tingkatkan Upaya Pencarian Lima Jurnalis yang Hilang Saat Meliput Erupsi UNDIP Bekerja Sama dengan Universite Paris-Saclay untuk Meningkatkan Peringkat Global Melalui Riset dan Beasiswa Doktor
Teknologi

Perlindungan Terhadap Pelaku Usaha Kecil, E-Commerce Dilarang Naikkan Biaya Secara Sepihak

Pemerintah mengeluarkan peraturan baru untuk melindungi pelaku usaha mikro dan kecil di platform e-commerce, mencegah kenaikan biaya sepihak oleh penyedia layanan.

Eko Prasetyo 25 June 2026 57 pembaca inews.id inews.id
Advertisement
Advertisement

JAKARTA, iNews.id - Dalam upaya memperkuat perlindungan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di sektor digital, pemerintah telah menerbitkan peraturan baru. Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) UMKM Nomor 3 Tahun 2026 mengenai Perlindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Regulasi ini bertujuan untuk menciptakan kerangka hukum yang lebih adil bagi hubungan kemitraan antara platform e-commerce dan pelaku UMK, serta memberikan kepastian dalam berusaha di tengah pertumbuhan pesat perdagangan digital.

Langkah Konkret untuk Usaha Kecil

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy, menyatakan bahwa peraturan ini merupakan langkah nyata dari pemerintah untuk memperkuat perlindungan bagi pelaku usaha kecil dan meningkatkan daya saing produk lokal di pasar digital. “Melalui aturan ini, setiap platform e-commerce diwajibkan mencantumkan secara jelas seluruh jenis biaya yang dibebankan kepada pengusaha UMK dalam perjanjian kemitraan,” ujarnya dalam keterangan pers yang dirilis pada Kamis (25/6/2026).

Kewajiban Transparansi Biaya

Temmy menambahkan bahwa informasi mengenai biaya tersebut harus mencakup rincian besaran biaya, mekanisme perhitungan, serta tata cara pembayaran yang harus dilakukan secara berkala dan transparan. Dengan adanya peraturan baru ini, platform digital tidak diperbolehkan lagi untuk mengubah komponen biaya secara sepihak tanpa mendapatkan persetujuan dari mitra UMK.

Artikel Terkait