Update
Persiapan Wisuda ke-183, FIB UNDIP Selenggarakan Pelatihan Softskill untuk Mahasiswa Prabowo Tekankan Pentingnya Armada Kapal Nasional untuk Pengiriman Barang Jokowi Siap Kunjungi Kupang, PSI: Masyarakat Menantikan Kehadirannya Dukungan Bank Mandiri untuk Ekosistem Mangrove di Hari Mangrove Sedunia Informasi Lengkap dan Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah 2026 untuk Jalur Mandiri PTN dan PTS BGN Larang Penggunaan Barang Subsidi dalam Program Makan Bergizi Gratis Kaesang Pangarep Diprediksi Menjadi Ancaman Politik bagi PDIP Pakar Hukum Menilai Kasasi Jaksa atas Putusan Bebas Tidak Sesuai dengan KUHAP Gubernur Baru BI Minta Pelaku Pasar Tetap Tenang Setelah Perry Warjiyo Mundur Kementerian Kehutanan Tindak Tegas Pertambangan Emas Ilegal di Bolaang Mongondow Persiapan Wisuda ke-183, FIB UNDIP Selenggarakan Pelatihan Softskill untuk Mahasiswa Prabowo Tekankan Pentingnya Armada Kapal Nasional untuk Pengiriman Barang Jokowi Siap Kunjungi Kupang, PSI: Masyarakat Menantikan Kehadirannya Dukungan Bank Mandiri untuk Ekosistem Mangrove di Hari Mangrove Sedunia Informasi Lengkap dan Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah 2026 untuk Jalur Mandiri PTN dan PTS BGN Larang Penggunaan Barang Subsidi dalam Program Makan Bergizi Gratis Kaesang Pangarep Diprediksi Menjadi Ancaman Politik bagi PDIP Pakar Hukum Menilai Kasasi Jaksa atas Putusan Bebas Tidak Sesuai dengan KUHAP Gubernur Baru BI Minta Pelaku Pasar Tetap Tenang Setelah Perry Warjiyo Mundur Kementerian Kehutanan Tindak Tegas Pertambangan Emas Ilegal di Bolaang Mongondow
Teknologi

Perlindungan Terhadap Pelaku Usaha Kecil, E-Commerce Dilarang Naikkan Biaya Secara Sepihak

Pemerintah mengeluarkan peraturan baru untuk melindungi pelaku usaha mikro dan kecil di platform e-commerce, mencegah kenaikan biaya sepihak oleh penyedia layanan.

Eko Prasetyo 25 June 2026 42 pembaca inews.id inews.id
Advertisement
Advertisement

JAKARTA, iNews.id - Dalam upaya memperkuat perlindungan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di sektor digital, pemerintah telah menerbitkan peraturan baru. Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) UMKM Nomor 3 Tahun 2026 mengenai Perlindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Regulasi ini bertujuan untuk menciptakan kerangka hukum yang lebih adil bagi hubungan kemitraan antara platform e-commerce dan pelaku UMK, serta memberikan kepastian dalam berusaha di tengah pertumbuhan pesat perdagangan digital.

Langkah Konkret untuk Usaha Kecil

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy, menyatakan bahwa peraturan ini merupakan langkah nyata dari pemerintah untuk memperkuat perlindungan bagi pelaku usaha kecil dan meningkatkan daya saing produk lokal di pasar digital. “Melalui aturan ini, setiap platform e-commerce diwajibkan mencantumkan secara jelas seluruh jenis biaya yang dibebankan kepada pengusaha UMK dalam perjanjian kemitraan,” ujarnya dalam keterangan pers yang dirilis pada Kamis (25/6/2026).

Kewajiban Transparansi Biaya

Temmy menambahkan bahwa informasi mengenai biaya tersebut harus mencakup rincian besaran biaya, mekanisme perhitungan, serta tata cara pembayaran yang harus dilakukan secara berkala dan transparan. Dengan adanya peraturan baru ini, platform digital tidak diperbolehkan lagi untuk mengubah komponen biaya secara sepihak tanpa mendapatkan persetujuan dari mitra UMK.

Artikel Terkait