Kongres Wanita Indonesia (KOWANI) menyampaikan rasa terima kasih kepada Menteri Hukum Supratman Andi Agtas atas pernyataannya yang berkaitan dengan kepengurusan organisasi tersebut. Dalam pernyataannya yang terekam dalam video, Menteri Hukum menyatakan bahwa hingga saat ini, Surat Keputusan (SK) pihak yang diakui masih tetap sama seperti sebelumnya.
Pernyataan ini memberikan semangat serta kekuatan moral bagi KOWANI untuk terus menjaga persatuan, muruah organisasi, amanat dari Kongres XXVI, serta kesinambungan pengabdian kepada perempuan, keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara. Ketua Umum KOWANI untuk masa bakti 2024–2029, Nannie Hadi Tjahjanto, menyatakan bahwa pernyataan dari Menteri Hukum sangat berarti bagi seluruh anggota KOWANI.
Penghargaan untuk Dukungan Moral
“Atas nama Kongres Wanita Indonesia, kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Menteri Hukum. Pernyataan Bapak memberikan penguatan moral dan meneguhkan semangat kami untuk terus bersatu, bergerak, mengabdi, serta menjaga KOWANI sebagai rumah besar organisasi perempuan Indonesia,” ungkap Nannie Hadi Tjahjanto.
Menurut Nannie, KOWANI menempatkan pernyataan Menteri Hukum dalam konteks pencatatan administrasi kepengurusan yang telah ada, dan bukan sebagai pengumuman mengenai penerbitan Surat Keputusan baru. Dokumen yang menjadi acuan KOWANI mencakup beberapa hal, antara lain: Keputusan Kongres XXVI KOWANI yang berlangsung pada 4–5 Desember 2024 yang menetapkan Nannie Hadi Tjahjanto, S.H., sebagai Ketua Umum KOWANI untuk masa bakti 2024–2029; Akta Nomor 12 tanggal 31 Januari 2025; Surat Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0000150.AH.01.08.TAHUN 2025 tanggal 1 Februari 2025 mengenai Persetujuan Perubahan Perkumpulan Kongres Wanita Indonesia; serta Surat Kementerian Hukum Nomor M.HH-UM.01.01-87 tanggal 16 April 2026 yang berkaitan dengan pencatatan kepengurusan KOWANI.
Komitmen KOWANI untuk Masa Depan
KOWANI mengajak semua pihak untuk menyikapi setiap informasi mengenai organisasi dengan jernih, bertanggung jawab, dan berdasarkan dokumen serta prosedur yang berlaku. Berawal dari Kongres Perempoean Indonesia Pertama pada tahun 1928, KOWANI terus berkembang sebagai rumah besar untuk organisasi perempuan di Indonesia.
Di tingkat internasional, KOWANI telah bergabung dengan International Council of Women sejak tahun 1973, menjadi salah satu inisiator ASEAN Confederation of Women’s Organisations pada tahun 1981, dan memperoleh Status Konsultatif Khusus dari Dewan Ekonomi dan Sosial PBB (UN-ECOSOC) sejak tahun 1998. Menjelang peringatan 100 tahun KOWANI pada tahun 2028, organisasi ini mempersiapkan kaderisasi dan estafet kepemimpinan perempuan untuk memasuki Abad Kedua Perjuangan Perempuan Indonesia.
“Kami berkomitmen menyiapkan sumber daya manusia unggul menuju Indonesia Emas 2045 melalui Gerakan Nasional 1.000 Profesi, 1.000 Sertifikasi, dan 1.000 Solusi,” tambah Nannie. KOWANI juga mendukung pencapaian Asta Cita dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), penerapan prinsip-prinsip CEDAW, serta program KOWANI Goes to UNESCO—Memory of the World untuk menjaga dan mewariskan sejarah perjuangan perempuan Indonesia kepada dunia.
Nannie mengajak seluruh organisasi anggota, pengurus, mitra, media, dan masyarakat untuk menjaga persatuan, menghindari penyebaran informasi yang belum terverifikasi, serta mengutamakan penyelesaian setiap persoalan melalui mekanisme organisasi yang sah. “KOWANI bukan milik satu orang, satu kelompok, ataupun satu generasi. KOWANI adalah amanah sejarah perjuangan perempuan Indonesia yang harus dijaga, diperkuat, dan diwariskan dengan penuh kehormatan kepada generasi berikutnya,” tegas Nannie Hadi Tjahjanto.