Update
Virus ALTNV: Penemuan Baru yang Mengguncang Dunia Ilmu Pengetahuan Penurunan Drastis Saham Bayan Setelah Isu Akuisisi Haji Isam Ketegangan Seputar Ijazah Jokowi dan Gibran, Bambang Tri Mulyono: Ada Ancaman bagi Gibran di Pilpres 2029 Dukungan Gus Lilur untuk Reformasi PBNU oleh Gus Kikin Inovasi Mahasiswa UNEJ: Terapi Koktail Bakteriofag untuk Mengatasi Keracunan Makanan Penelitian Dampak Kesehatan Anak-Anak Korban Tragedi 9/11 Dimulai, Fokus pada Racun Debu IHSG Melemah di Level 6.495, 535 Saham Mengalami Penurunan Budi Arie Setiadi Soroti Gaya Kepemimpinan Dedi Mulyadi dalam Diskusi Politik Basarnas Tingkatkan Upaya Pencarian Lima Jurnalis yang Hilang Saat Meliput Erupsi UNDIP Bekerja Sama dengan Universite Paris-Saclay untuk Meningkatkan Peringkat Global Melalui Riset dan Beasiswa Doktor Virus ALTNV: Penemuan Baru yang Mengguncang Dunia Ilmu Pengetahuan Penurunan Drastis Saham Bayan Setelah Isu Akuisisi Haji Isam Ketegangan Seputar Ijazah Jokowi dan Gibran, Bambang Tri Mulyono: Ada Ancaman bagi Gibran di Pilpres 2029 Dukungan Gus Lilur untuk Reformasi PBNU oleh Gus Kikin Inovasi Mahasiswa UNEJ: Terapi Koktail Bakteriofag untuk Mengatasi Keracunan Makanan Penelitian Dampak Kesehatan Anak-Anak Korban Tragedi 9/11 Dimulai, Fokus pada Racun Debu IHSG Melemah di Level 6.495, 535 Saham Mengalami Penurunan Budi Arie Setiadi Soroti Gaya Kepemimpinan Dedi Mulyadi dalam Diskusi Politik Basarnas Tingkatkan Upaya Pencarian Lima Jurnalis yang Hilang Saat Meliput Erupsi UNDIP Bekerja Sama dengan Universite Paris-Saclay untuk Meningkatkan Peringkat Global Melalui Riset dan Beasiswa Doktor
Ekonomi

Perpanjangan Kebijakan WFH untuk ASN Hingga Akhir September 2026

Pemerintah memperpanjang kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama satu hari dalam seminggu hingga akhir September 2026, sebagai bagian dari upaya membangun budaya kerja y...

Karim Abinaya 04 August 2026 69 pembaca cnnindonesia.com cnnindonesia.com
Pemerintah memperpanjang kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara selama satu hari dalam sepekan mulai Agustus hingga akhir September 2026. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adi Maulana).
Pemerintah memperpanjang kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara selama satu hari dalam sepekan mulai Agustus hingga akhir September 2026. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adi Maulana).

Jakarta, CNN Indonesia -- Kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) diperpanjang oleh pemerintah selama satu hari dalam seminggu mulai Agustus hingga akhir September 2026. Keputusan ini diambil setelah pemerintah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan gerakan budaya kerja baru.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI) Muhammad Qodari mengungkapkan informasi ini melalui unggahan di akun Instagram resmi @kabakom. Ia menjelaskan, "Pemerintah memperpanjang pelaksanaan WFH bagi Aparatur Sipil Negara selama satu hari dalam sepekan mulai Agustus hingga akhir September 2026. Kebijakan ini diambil setelah evaluasi pelaksanaan gerakan budaya kerja baru dan menjadi bagian dari upaya membangun budaya kerja yang lebih adaptif, mempercepat digitalisasi birokrasi, serta meningkatkan efisiensi."

Pelayanan Publik Tetap Berjalan

Qodari menegaskan bahwa pelayanan publik akan tetap berjalan meskipun kebijakan WFH diterapkan. Layanan yang berkaitan langsung dengan masyarakat, seperti kesehatan, pendidikan, kependudukan, perizinan, dan mal pelayanan publik, akan tetap beroperasi penuh dengan pengaturan WFH yang disesuaikan oleh setiap instansi.

Lebih lanjut, Qodari menjelaskan bahwa kebijakan WFH merupakan salah satu bentuk penerapan pola kerja fleksibel bagi ASN yang memiliki dasar hukum, yaitu Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah. "WFH merupakan salah satu bentuk penerapan pola kerja fleksibel bagi ASN. Bagi pemerintah, kebijakan ini bukan sekadar mengubah lokasi bekerja, melainkan membangun budaya kerja yang lebih adaptif dan tetap berorientasi pada hasil," ujarnya.

Tujuan dan Evaluasi Kebijakan

Qodari menjelaskan bahwa orientasi hasil diukur melalui penilaian kapabilitas kelembagaan bagi instansi pemerintah, sedangkan bagi ASN menggunakan sasaran kinerja pegawai (SKP). Ia menyebutkan bahwa keputusan untuk memperpanjang WFH diambil setelah evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaannya selama dua bulan terakhir. "Keputusan tersebut diambil karena kebijakan ini merupakan bagian penting dari pelaksanaan reformasi birokrasi agar tata kelola pemerintahan semakin dinamis dan mampu menjawab kebutuhan perubahan yang terjadi sangat cepat di lingkungan strategis nasional, regional, dan global," tambahnya.

Ia juga menyatakan bahwa perpanjangan kebijakan ini terkait dengan upaya pemerintah dalam mendorong penghematan konsumsi energi dan efisiensi belanja operasional. Selain itu, pemerintah akan melanjutkan pengendalian perjalanan dinas secara lebih selektif serta mendorong penggunaan transportasi umum sebagai bagian dari pola kerja ASN. "Bagi pemerintah, efisiensi bukanlah tujuan akhir melainkan kesempatan untuk mengalokasikan sumber daya negara secara lebih optimal bagi program-program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Melalui pendekatan yang adaptif dan berbasis evaluasi kita optimis budaya kerja baru ini akan menghasilkan birokrasi yang lebih modern, lincah, efisien, serta mampu memberikan pelayanan publik yang semakin baik," ungkap Qodari.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyatakan bahwa kebijakan WFH satu hari setiap pekan dilanjutkan karena berdasarkan evaluasi pemerintah, pelayanan publik selama penerapannya tetap berjalan. Ia juga meminta setiap instansi pemerintah untuk menyampaikan laporan pelaksanaan WFH secara berkala.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga menyatakan bahwa pemerintah memutuskan untuk melanjutkan kebijakan WFH setelah melihat penurunan konsumsi BBM jenis Pertalite sekitar 9 persen selama penerapan sebelumnya. Kebijakan WFH bagi ASN pertama kali diumumkan pemerintah pada akhir Maret 2026, dengan skema satu hari kerja dalam sepekan yang awalnya dijadwalkan setiap Jumat, sebagai bagian dari kebijakan efisiensi energi. Dalam pelaksanaannya, setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diberikan keleluasaan untuk menyesuaikan pengaturan WFH sesuai dengan karakteristik tugas dan kebutuhan pelayanan publik.

Artikel Terkait