PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan telah mengambil langkah untuk memperketat sistem pengawasan dalam penyaluran Biosolar bersubsidi di seluruh area operasionalnya. Langkah ini diambil setelah aparat kepolisian berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sebanyak 2.050 liter di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Manajer Area Komunikasi, Hubungan, dan Tanggung Jawab Sosial PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Edi Mangun, menyampaikan bahwa pengawasan dan penegakan hukum sangat penting untuk memastikan bahwa BBM bersubsidi digunakan sesuai dengan peruntukannya dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak. “Kami mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi langkah Polda Kalimantan Selatan dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan Biosolar di Banjarmasin. BBM bersubsidi memiliki arti penting bagi masyarakat yang berhak untuk menunjang pekerjaan dan kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
Proses Penegakan Hukum
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh personel Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan di sebuah rumah toko yang terletak di Jalan Lingkar Dalam Selatan, Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, pada Senin (19/10) sekitar pukul 20.15 WITA. Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian mengamankan tiga orang, yang terdiri dari pemilik gudang, penjaga gudang, dan seorang sopir, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, petugas juga menyita sekitar 2.050 liter Biosolar yang diduga terkait dengan aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi. Dalam penindakan ini, polisi juga menyita lima tandon plastik dengan kapasitas masing-masing 1.000 liter, sepuluh drum berkapasitas 200 liter, serta tiga pompa dan selang yang diduga digunakan untuk menampung dan memindahkan bahan bakar.
Komitmen Pertamina dalam Pengawasan
Edi menegaskan bahwa Pertamina menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan siap untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dengan menyediakan informasi yang diperlukan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku. “Kami siap membantu kepolisian melalui penyediaan informasi yang diperlukan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Koordinasi ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjaga penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran,” katanya.
Untuk memperkuat pengawasan, Pertamina menekankan pentingnya kepatuhan lembaga penyalur terhadap prosedur pelayanan dan ketentuan distribusi BBM bersubsidi. Pencatatan transaksi dan pemanfaatan sistem digitalisasi juga akan digunakan untuk membantu mengidentifikasi pola pembelian yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Pertamina juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi penyaluran Biosolar dengan cara membeli BBM sesuai kebutuhan dan peruntukannya, serta melaporkan dugaan penyimpangan dengan menyertakan informasi pendukung. “Kami mengajak masyarakat untuk membeli BBM sesuai kebutuhan dan peruntukannya. Apabila menemukan indikasi penyalahgunaan, masyarakat dapat menyampaikan laporan dengan menyertakan lokasi dan informasi pendukung,” tutur Edi.
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terkait produk dan layanan Pertamina, termasuk dugaan penyimpangan penyaluran BBM bersubsidi, melalui Pertamina Contact Center 135. Sementara itu, laporan mengenai dugaan tindak pidana dapat disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.