Update
Ketegangan Seputar Ijazah Jokowi dan Gibran, Bambang Tri Mulyono: Ada Ancaman bagi Gibran di Pilpres 2029 Dukungan Gus Lilur untuk Reformasi PBNU oleh Gus Kikin Inovasi Mahasiswa UNEJ: Terapi Koktail Bakteriofag untuk Mengatasi Keracunan Makanan Penelitian Dampak Kesehatan Anak-Anak Korban Tragedi 9/11 Dimulai, Fokus pada Racun Debu IHSG Melemah di Level 6.495, 535 Saham Mengalami Penurunan Budi Arie Setiadi Soroti Gaya Kepemimpinan Dedi Mulyadi dalam Diskusi Politik Basarnas Tingkatkan Upaya Pencarian Lima Jurnalis yang Hilang Saat Meliput Erupsi UNDIP Bekerja Sama dengan Universite Paris-Saclay untuk Meningkatkan Peringkat Global Melalui Riset dan Beasiswa Doktor Aktivitas Erupsi Gunung Anak Krakatau: Apakah Akan Segera Berakhir? Pertamina Ambil Alih SPBU Melanggar Aturan untuk Jamin Pasokan BBM Ketegangan Seputar Ijazah Jokowi dan Gibran, Bambang Tri Mulyono: Ada Ancaman bagi Gibran di Pilpres 2029 Dukungan Gus Lilur untuk Reformasi PBNU oleh Gus Kikin Inovasi Mahasiswa UNEJ: Terapi Koktail Bakteriofag untuk Mengatasi Keracunan Makanan Penelitian Dampak Kesehatan Anak-Anak Korban Tragedi 9/11 Dimulai, Fokus pada Racun Debu IHSG Melemah di Level 6.495, 535 Saham Mengalami Penurunan Budi Arie Setiadi Soroti Gaya Kepemimpinan Dedi Mulyadi dalam Diskusi Politik Basarnas Tingkatkan Upaya Pencarian Lima Jurnalis yang Hilang Saat Meliput Erupsi UNDIP Bekerja Sama dengan Universite Paris-Saclay untuk Meningkatkan Peringkat Global Melalui Riset dan Beasiswa Doktor Aktivitas Erupsi Gunung Anak Krakatau: Apakah Akan Segera Berakhir? Pertamina Ambil Alih SPBU Melanggar Aturan untuk Jamin Pasokan BBM
Politik

Pertanyaan Novita Gulo Terkait Penyetaraan Pendidikan Gibran: Apa Landasan Hukumnya?

Kader PDIP, Novita Gulo, mempertanyakan dasar hukum dan mekanisme penyetaraan dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka, meminta penjelasan terbuka dari pemerintah mengenai proses tersebut.

Lare Ayu 20 August 2026 59 pembaca fajar.co.id fajar.co.id
Kader PDI Perjuangan (PDIP) Novita Gulo
Kader PDI Perjuangan (PDIP) Novita Gulo

Novita Gulo, seorang kader dari PDI Perjuangan, mengungkapkan keraguan mengenai dasar hukum dan prosedur penyetaraan dokumen pendidikan yang dimiliki oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia mendesak pemerintah, khususnya pihak berwenang di sektor pendidikan, untuk memberikan penjelasan yang jelas mengenai proses penyetaraan pendidikan Gibran yang belakangan ini menjadi perhatian publik.

Menurut Novita, isu ini seharusnya tidak dilihat dari sudut pandang suka atau tidak suka terhadap Gibran. Ia berpendapat bahwa hal yang lebih penting adalah memastikan bahwa setiap proses administrasi pendidikan memiliki landasan hukum, standar akademik, dan mekanisme yang terperinci. "Kalau benar dokumen pendidikan Gibran yang dipersoalkan publik itu berasal dari program yang hanya berlangsung sekitar 6 bulan, lalu kemudian diterbitkan surat pernyataan dengan jenjang SMK, mengapa bisa demikian?" ungkap Novita dalam sebuah unggahan di media sosial Moncong Putih.

Permintaan Penjelasan yang Jelas

Novita juga mempertanyakan aturan yang menjadi dasar penerbitan dokumen penyetaraan tersebut. Ia meminta penjelasan mengenai parameter akademik yang digunakan untuk menentukan kesetaraan jenjang pendidikan. "Apa dasar hukumnya? Apa parameter akademiknya? Dan siapa orang Kementerian Pendidikan yang bertanggung jawab menerbitkan penyetaraan tersebut?" tambahnya.

Ia menegaskan bahwa pertanyaan ini bukanlah serangan pribadi terhadap Gibran. Menurutnya, isu yang lebih besar adalah mengenai kepastian aturan dan prinsip keadilan dalam sistem pendidikan nasional. "Ini bukan soal suka atau tidak suka kepada Gibran, ini soal keadilan dan standar pendidikan di Indonesia," tegasnya.

Kesetaraan dalam Proses Pendidikan

Novita membandingkan situasi ini dengan proses pendidikan yang harus dilalui oleh pelajar di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa para siswa harus menjalani proses pembelajaran selama bertahun-tahun, mengikuti kurikulum, menjalani ujian, dan memenuhi berbagai persyaratan sebelum mendapatkan ijazah. "Anak-anak di Indonesia sekolah bertahun-tahun, mengikuti kurikulum, ujian praktik, dan berbagai persyaratan untuk mendapatkan ijazah," ujarnya.

Oleh karena itu, Novita menilai masyarakat berhak mengetahui bagaimana dokumen pendidikan dari luar negeri dapat disetarakan dengan jenjang pendidikan di Indonesia, terutama jika dokumen tersebut digunakan untuk memenuhi syarat dalam kontestasi politik. "Maka ketika ada dokumen pendidikan luar negeri, kita sebagai rakyat berhak meminta penjelasan yang transparan oleh Gibran," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa transparansi menjadi semakin penting karena dokumen pendidikan tersebut berkaitan dengan pemenuhan syarat dalam kontestasi politik. Menurutnya, publik tidak hanya berhak mengetahui hasil akhir penyetaraan, tetapi juga dapat mempertanyakan proses administrasi yang mendasari penerbitan dokumen tersebut. "Apalagi dokumen tersebut kemudian berkaitan dengan pemenuhan syarat pendidikan dalam kontestasi politik," imbuhnya.

Novita meminta pihak berwenang untuk membuka semua dasar hukum dan mekanisme jika proses penyetaraan tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan. "Kalau semuanya sah, buka dasar hukumnya, buka mekanismenya, dan jelaskan kepada publik," tegasnya. Ia menambahkan bahwa situasi akan berbeda jika ditemukan pelanggaran atau cacat administrasi dalam proses tersebut. "Tapi kalau ternyata proses administrasinya cacat, tentu harus ada konsekuensi hukum dan administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Novita kembali menekankan bahwa tuntutan transparansi ini bukanlah permintaan untuk perlakuan khusus terhadap Gibran. Sebaliknya, ia ingin memastikan bahwa semua warga negara mendapatkan perlakuan yang setara ketika berhadapan dengan aturan. "Karena dalam negara hukum, yang kita minta bukan perlakuan istimewa, tapi perlakuan yang sama," katanya.

Ia juga menekankan bahwa prinsip kesetaraan harus berlaku bagi semua pejabat negara. Oleh karena itu, jika ada pertanyaan mengenai dokumen pendidikan seorang pejabat, penjelasan yang transparan menjadi penting untuk mencegah munculnya spekulasi dan polemik yang berkepanjangan. "Jangan sampai rakyat diminta taat aturan tapi di saat yang sama, pejabat negara dipertanyakan karena aturan yang berbeda," pungkasnya.

Artikel Terkait