Update
Demo BEM UI dan Stabilitas Ekonomi: Kritik, Dampak, dan Pertanyaan soal Arah Gerakan Mahasiswa Siswa di Bogor Diduga Keracunan Setelah Mengonsumsi Sate dari Makan Bergizi Gratis Gubernur Herman Deru Minta Pengawasan Ketat untuk Bantuan Penanganan Karhutla 5G: Pondasi untuk Masa Depan yang Siap Digital, Mendukung AI dan Produktivitas Langkah Pemerintah Menjaga Ketersediaan dan Stabilitas Harga Pangan Menjelang Nataru Pembangunan PLTN Dinilai Penting untuk Ketahanan Energi Indonesia IHSG Turun Hampir 2 Persen ke Level 5.266, 611 Saham Mengalami Penurunan Ribuan Akademisi Desak Gibran Mundur, Menurut Connie Bakrie Telkom University Mendorong Partisipasi Publik dalam Pencarian Maisha Aurelia Rafif Peningkatan Penggunaan AI di Kalangan UMKM Indonesia Mencapai 36,8 Persen Demo BEM UI dan Stabilitas Ekonomi: Kritik, Dampak, dan Pertanyaan soal Arah Gerakan Mahasiswa Siswa di Bogor Diduga Keracunan Setelah Mengonsumsi Sate dari Makan Bergizi Gratis Gubernur Herman Deru Minta Pengawasan Ketat untuk Bantuan Penanganan Karhutla 5G: Pondasi untuk Masa Depan yang Siap Digital, Mendukung AI dan Produktivitas Langkah Pemerintah Menjaga Ketersediaan dan Stabilitas Harga Pangan Menjelang Nataru Pembangunan PLTN Dinilai Penting untuk Ketahanan Energi Indonesia IHSG Turun Hampir 2 Persen ke Level 5.266, 611 Saham Mengalami Penurunan Ribuan Akademisi Desak Gibran Mundur, Menurut Connie Bakrie Telkom University Mendorong Partisipasi Publik dalam Pencarian Maisha Aurelia Rafif Peningkatan Penggunaan AI di Kalangan UMKM Indonesia Mencapai 36,8 Persen
Politik

Pertemuan Jokowi dan Prabowo Berlangsung Saat Putusan MK, Zainal Arifin Mochtar: Ada Dampaknya

Pertemuan antara Presiden Jokowi dan Prabowo Subianto yang terjadi bersamaan dengan pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Gibran Rakabuming dianggap memiliki dampak, menurut Zainal Arifin Moc...

Bima Candrakumara 07 October 2026 59 pembaca fajar.co.id fajar.co.id
Pakar Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar (Foto: Arya/Fajar)
Pakar Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar (Foto: Arya/Fajar)

Presiden Jokowi bertemu dengan Prabowo Subianto pada saat pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai diskwalifikasi Gibran Rakabuming Raka, yang dinilai memiliki pengaruh signifikan. Hal ini disampaikan oleh Zainal Arifin Mochtar, seorang pakar hukum tata negara, yang menjelaskan bahwa putusan tersebut dapat dilihat dari dua perspektif.

“Ada dua hal yang mau saya cerita dari permohonan ini. Satu, kondisi politiknya,” ujar Zainal Arifin Mochtar, yang akrab disapa Uceng, dalam sebuah tayangan di YouTube Uchange Indonesia pada Rabu (7/10/2026). Uceng mengungkapkan bahwa ia tidak dapat memastikan durasi pertemuan tersebut. “Sekitar satu dua jam. Konon ya, wallahu alam benar atau tidak, tapi sekitar satu atau dua jam sebelum putusan ini, ada pertemuan antara Prabowo dan Jokowi,” jelasnya.

Pengaruh Pertemuan terhadap Putusan MK

Uceng juga menyatakan bahwa ia tidak bisa memastikan apakah pertemuan tersebut memengaruhi keputusan MK. “Nah, apakah itu mempengaruhi hasil? Wa, wallahualam. Saya enggak bisa memastikan,” tuturnya. Meskipun demikian, ia menduga bahwa ada pengaruh dari pertemuan tersebut. “Tapi kalau dugaan saya, seperti pembicaraan saya sebelumnya ya. Itu punya pengaruh,” tambahnya.

Lebih lanjut, Uceng menjelaskan bahwa pertemuan ini bisa jadi merupakan langkah untuk penyesuaian ulang antara Prabowo dan Jokowi. “Dan satu, pertemuan ini jangan-jangan mempengaruhi hasil dan seperti yang saya bilang sudah ada rekalibrasi relasi Prabowo dan Jokowi,” imbuhnya. Ia menyoroti bahwa pergeseran posisi pejabat yang selama ini dianggap dekat dengan Jokowi juga menjadi faktor penting. “Khususnya ketika orang-orang Jokowi kemudian sudah dihilangkan dari beberapa posisi sentral,” ungkapnya.

Putusan Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi secara resmi membacakan putusan terkait gugatan perselisihan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Selasa (6/10/2026). Dalam sidang tersebut, MK memutuskan mengenai perkara perselisihan hasil dan syarat administrasi pendidikan yang berkaitan dengan keterpilihan Gibran. “Gugatan para pemohon tidak bisa diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo.

Walaupun demikian, majelis hakim mengonfirmasi adanya fakta bahwa Gibran tidak memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat dari lembaga pendidikan luar negeri. Namun, MK memutuskan untuk menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh pemohon. Kasus ini sebelumnya diajukan oleh Denny Indrayana, seorang pakar hukum tata negara, bersama sejumlah akademisi dan perwakilan organisasi masyarakat yang mempertanyakan keabsahan pencalonan Gibran dalam Pemilihan Presiden 2024, dengan mengacu pada pelanggaran Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mewajibkan calon presiden dan calon wakil presiden memiliki ijazah paling rendah SMA atau sederajat.

Artikel Terkait