JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa status kepegawaian bagi guru PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat. Kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan dalam rapat antara pemerintah dan DPR RI.
"Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat," ungkap Prasetyo setelah rapat dengan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (18/8).
Peningkatan Status Guru PPPK
Prasetyo menjelaskan bahwa guru yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Selain itu, guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu juga akan memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi menjadi pegawai negeri sipil pada tahun 2027.
Prasetyo, yang akrab disapa Pras, menambahkan bahwa pemerintah sedang melakukan sinkronisasi data terkait kepegawaian guru dengan berbagai status. Ia menekankan bahwa penyelesaian masalah kepegawaian guru tidak bisa dilakukan secara terpisah, melainkan harus mempertimbangkan berbagai aspek. Pemerintah juga menerima aspirasi dari asosiasi guru.
"Kami berkomitmen untuk terus berupaya mencari jalan keluar secepat-cepatnya," tambahnya.
Kondisi Fiskal yang Terjaga
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa pengalihan status kepegawaian guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat tidak akan berdampak negatif pada keberlanjutan fiskal. Ia menyatakan bahwa anggaran untuk kebijakan ini telah disiapkan.
"Jadi, kami sudah hitung semua, dan ini bisa dilakukan tanpa membahayakan sustainabilitas dari fiskal," jelas Purbaya dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (18/8).
Ia menjamin bahwa dengan adanya kebijakan ini, target defisit dalam RAPBN 2027 akan tetap terjaga di angka 2,40 persen terhadap produk domestik bruto (PDB), yang setara dengan Rp 671,2 triliun. "Berdasarkan hasil rapat tadi, kami juga sudah melakukan simulasi untuk anggaran tahun ini dan tahun-tahun berikutnya. Jadi, langkah-langkah ini diambil tanpa membahayakan kondisi fiskal kita tahun 2027 yang akan tetap dijaga di 2,4 persen defisitnya," tutup Menkeu Purbaya.