MUARA ENIM - Seorang petani berinisial D (56) ditemukan meninggal dunia setelah diduga dianiaya dengan menggunakan alat tojok di sebuah pondok yang berfungsi sebagai tempat pembelian buah kelapa sawit. Kejadian ini berlangsung di Dusun III, Desa Aur Duri, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, pada hari Sabtu, 3 September 2026, sekitar pukul 18.00 WIB.
Polisi telah mengamankan seorang pria berinisial MA (45) yang merupakan warga Desa Aur Duri dan juga berprofesi sebagai petani. Kapolsek Rambang Niru, Iptu Bambang, menyatakan, "Pria berinisial MA sudah diamankan. Saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia," pada hari Selasa, 6 Oktober 2026.
Rincian Kejadian Penganiayaan
Berdasarkan informasi yang diperoleh, penganiayaan tersebut terjadi di lokasi pondok lapak pembelian buah kelapa sawit. MA diduga menyerang korban dengan menggunakan tojok, yang merupakan alat yang biasa digunakan untuk memindahkan buah kelapa sawit. "MA diduga mengayunkan tojok ke bagian kepala kanan atas korban secara berulang. Serangan kemudian berlanjut ke bagian wajah dan pinggang kanan korban," ungkap Bambang.
Tindakan Polisi dan Pengakuan Tersangka
Setelah menerima laporan mengenai insiden tersebut, Kapolsek Rambang Niru memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Ipda Roberten, untuk segera melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku. Dalam pemeriksaan awal, MA mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan yang diperlukan.