Penasihat Khusus Presiden dalam bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan bahwa PT Victory Apparel Indonesia, sebuah perusahaan garmen yang berbasis di Hong Kong, berencana untuk memberhentikan 846 pekerja. Rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) ini terungkap setelah Said melakukan dialog dengan pihak manajemen perusahaan, serikat pekerja, pemerintah daerah, Kementerian Ketenagakerjaan, serta BPJS Ketenagakerjaan pada Senin, 27 Juli.
Said Iqbal menjelaskan bahwa Victory Apparel Indonesia telah diberikan dua opsi untuk menghindari PHK. Opsi pertama adalah intervensi kebijakan dari pemerintah untuk membantu perusahaan dalam mengatasi masalah yang dihadapi. Misalnya, jika permasalahan yang dihadapi berkaitan dengan permodalan atau arus kas, pemerintah akan membuka akses pembiayaan melalui Bank Himbara. "Kalau ada persoalan regulasi, bahan baku, atau hambatan lain akibat situasi global, pemerintah juga siap membantu mencarikan solusi," tutur Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya.
Pilihan PHK dan Dampaknya
Namun, setelah berdialog dengan manajemen, perusahaan menunjukkan kecenderungan untuk memilih opsi kedua, yaitu melaksanakan PHK. Keputusan ini diambil karena kondisi keuangan perusahaan yang semakin memburuk sejak pandemi Covid-19, ditambah dengan bencana banjir yang mengganggu arus kas perusahaan.
Said Iqbal menegaskan bahwa pemerintah menghormati keputusan bisnis yang diambil oleh perusahaan, tetapi menekankan bahwa seluruh hak pekerja harus dipenuhi sebelum perusahaan menghentikan operasionalnya. Saat ini, gedung pabrik yang digunakan oleh Victory Apparel Indonesia masih dalam status sewa, dengan masa sewanya berakhir pada Oktober 2026. Oleh karena itu, penyelesaian hak-hak pekerja harus diselesaikan sebelum operasional perusahaan dihentikan.
Penyelesaian Hak Pekerja dan Tindakan Lanjutan
Menurut Said, tidak ada lagi dasar hukum yang membolehkan pembayaran pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan, karena ketentuan tersebut telah dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024. "Minimal pesangon satu kali ditambah uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai peraturan yang berlaku," tegasnya. Jika ada perjanjian yang nilainya lebih rendah dari ketentuan perundang-undangan atau dibuat di bawah tekanan, maka perjanjian tersebut dianggap batal demi hukum.
Said juga meminta Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan setempat untuk segera memeriksa masalah ini. BPJS Ketenagakerjaan akan mempercepat pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), serta menyiapkan program pelatihan keterampilan bagi para pekerja. Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Ketenagakerjaan akan memfasilitasi penempatan kembali para pekerja ke perusahaan-perusahaan yang masih membuka lowongan kerja.
Menurut Said, saat ini masih banyak peluang kerja di Jawa Tengah, seperti industri di Brebes dan Rembang yang sedang membuka rekrutmen, serta investasi baru di Sragen dan Wonogiri. "Pemerintah Provinsi akan membantu menyalurkan pekerja yang ingin kembali bekerja secara sukarela sesuai kebutuhan perusahaan," tambahnya.
Di samping isu PHK, Said juga menerima laporan mengenai dugaan tidak diberikan hak cuti hamil kepada pekerja perempuan di PT Victory Apparel Indonesia. Ia meminta Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah serta Kota Semarang untuk melakukan pemeriksaan terkait temuan tersebut.