Penetapan Tersangka
Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengambil langkah tegas dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan menetapkan 43 orang sebagai tersangka. Selain menyasar perorangan, penyidik juga menetapkan satu korporasi sebagai tersangka dari total 12 perusahaan yang tengah diperiksa terkait dugaan keterlibatan karhutla.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan menyampaikan perkembangan penegakan hukum tersebut saat meninjau langsung lokasi penanganan karhutla di kawasan Jalan Keranggan, Kota Palangka Raya, pada Minggu (18/10/2026).
“Saat ini kurang lebih hampir 43 tersangka yang kita proses. Ini juga masih ada lagi yang dalam proses karena kalau kita melihat jumlah laporan sudah hampir 130 dan yang sudah ditetapkan 43 orang,” ujar Irjen Iwan Kurniawan.
Penyelidikan 130 Laporan Kasus dan Penindakan Korporasi
Hingga saat ini, jajaran Polda Kalteng telah mencatat sedikitnya 130 laporan polisi terkait maraknya kasus karhutla yang terjadi di Kota Palangka Raya maupun sejumlah kabupaten di wilayah Kalteng. Sebagian perkara saat ini masih dalam tahap penyelidikan mendalam guna mengidentifikasi pihak-pihak lain yang bertanggung jawab secara hukum atas terbakarnya lahan.
Di sektor korporasi, kepolisian terus mendalami keterlibatan 12 perusahaan yang terindikasi melanggar aturan. Dari belasan korporasi yang diawasi ketat tersebut, satu perusahaan di antaranya telah resmi dinaikkan statusnya sebagai tersangka.
Penegakan Hukum Berkelanjutan Demi Tekan Kabut Asap
Irjen Iwan menegaskan bahwa proses penegakan hukum akan terus berjalan intensif seiring masih ditemukannya titik api di sejumlah lokasi. Kebakaran tersebut berdampak langsung pada timbulnya kabut asap yang mengganggu kehidupan masyarakat sekitar.
Melalui tindakan hukum yang tegas dan terukur terhadap para pelaku pembakaran, pihak kepolisian berharap dapat memberikan efek jera sekaligus memutus potensi berulangnya musibah kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah.