Politikus dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedy Nur Palakka, mengajukan surat terbuka kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di tengah berlangsungnya sengketa mengenai syarat pendidikan calon wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK). Dedy secara tegas menunjukkan dukungannya kepada Gibran dan mengutuk upaya yang berusaha mendiskualifikasi Wapres tersebut.
Dalam surat terbuka yang disampaikan pada Kamis (24/9/2026), Dedy mengkritik keras tindakan hukum yang diprakarsai oleh pakar hukum tata negara Denny Indrayana dan para pemohon dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di MK. "Mengingat sekarang gerombolan politik @dennyindrayana sedang sibuk mendorong agar MK mendiskualifikasi anda sebagai Wakil Presiden RI, sebagai rakyat pemilik suara yang memilih pasangan Prabowo-Gibran pada pemilu lalu jelas tidak terima," tulis Dedy.
Proses Konstitusional yang Sah
Dedy menegaskan bahwa proses penetapan dan pelantikan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah melalui semua tahapan konstitusional yang diakui baik secara nasional maupun internasional. "Dan saya akan terus melawan narasi-narasi negatif terkait dengan proses pencalonan hingga pemilihan yang secara konstitusional sah," tegasnya. Ia juga mengingatkan bahwa lembaga negara yang bertanggung jawab atas pemilu dan parlemen telah menyelesaikan legitimasi kepemimpinan nasional sejak tahun lalu.
"KPU, MK, MPR sudah melantik pasangan Prabowo-Gibran pada tanggal 20 Oktober 2024 dan itu disaksikan oleh seluruh bangsa Indonesia bahkan dunia," tambah Dedy. Ia menilai bahwa penggunaan istilah "diskualifikasi" terhadap pejabat negara yang sudah dilantik adalah kesalahan dalam narasi hukum. Menurutnya, mekanisme yang diatur dalam UUD 1945 untuk menanggapi jabatan presiden dan wakil presiden adalah pemakzulan (impeachment), bukan diskualifikasi.
Kritik Terhadap Narasi Hukum yang Menyesatkan
"Jelas-jelas bahwa gerombolan politik Denny dkk ini tidak bisa menerima kenyataan bahwa semua tahapan pemilu telah selesai dan bahkan MK sekalipun tidak bisa mengeluarkan surat sakti bernama 'diskualifikasi' karena itu bukan kewenangan konstitusional dari MK," ungkapnya. Dedy menilai bahwa upaya untuk mendorong MK membatalkan status jabatan Gibran adalah tindakan yang tidak logis. "Jadi, mimpi politik gerombolan Denny dkk ini bahwa Wapres RI bisa diturunkan lewat diskualifikasi adalah sebuah kekonyolan yang luar biasa di luar orbit akal sehat kita sebagai bangsa," sindirnya.
Di akhir suratnya, Dedy mendukung Gibran untuk tetap fokus pada pekerjaannya dan tidak terpengaruh oleh isu permohonan PHPU tersebut. "Menurut saya, sikap Bpk Wapres RI yang tidak merespon provokasi kelompok politik ini sudah tepat dan biarkan mereka terus berkoar-koar atas nama demokrasi," pungkasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memeriksa perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan pada 2026. Salah satu isu yang dipermasalahkan oleh pemohon adalah pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden. Perkara ini terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan sidang pemeriksaan pendahuluan dilaksanakan di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (21/9/2026).
Pemohon terdiri dari 12 orang, termasuk Denny Indrayana, dan Bambang Widjojanto menjadi salah satu kuasa hukum pemohon. MK mencatat bahwa para pemohon menyadari bahwa perkara diajukan melewati tenggang waktu PHPU, tetapi tetap meminta agar pengujian dilakukan dengan alasan keadilan substantif. Mereka mempertanyakan penerapan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden.