Update
News

Polri Umumkan Tiga Tersangka Baru dalam Kasus Kecelakaan KM Virgo Transport 8

Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan tiga tersangka baru terkait kecelakaan KM Virgo Transport 8 yang terjadi di Laut Jawa, menambah jumlah tersangka menjadi empat orang.

Dewa Raka 08 October 2026 67 pembaca jpnn.com jpnn.com
Polri Tetapkan 3 Tersangka Baru Kecelakaan KM Virgo Transport 8
Polri Tetapkan 3 Tersangka Baru Kecelakaan KM Virgo Transport 8

JAKARTA - Tiga orang dari perusahaan yang mengoperasikan KM Virgo Transport 8 telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang terjadi di perairan Laut Jawa. Penetapan ini menyusul sebelumnya ditetapkannya nakhoda kapal berinisial AY sebagai tersangka, sehingga total tersangka kini berjumlah empat orang.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan bahwa dalam perkembangan penyidikan, semua tersangka telah ditahan. "Dalam perkembangan penyidikan perkara kecelakaan KM Virgo Transport 8, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan seluruhnya telah dilakukan penahanan," ujarnya di Jakarta pada Kamis (8/10).

Identitas Tersangka dan Dasar Penetapan

Tiga tersangka baru tersebut adalah LBA yang menjabat sebagai agen PT Virgo Karya Shipping, RH selaku Manajer Operasional, dan YR yang merupakan General Manager Cabang Surabaya dari perusahaan yang sama. Trunoyudo menjelaskan bahwa penetapan mereka sebagai tersangka didasarkan pada hasil penyidikan yang menunjukkan adanya dugaan kelalaian serta keterlibatan dalam kecelakaan kapal.

"Penyidikan tidak hanya diarahkan kepada pihak yang secara langsung mengoperasikan kapal, tetapi juga mendalami keterlibatan pihak perusahaan apabila berdasarkan alat bukti terdapat dugaan penyertaan atau pembantuan dalam terjadinya kecelakaan," tambahnya.

Proses Hukum dan Penahanan

Penyidik menerapkan Pasal 302 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 474 Ayat 3 KUHP, serta ketentuan dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keempat tersangka saat ini ditahan di Rutan Direktorat Tahti Polda Kalimantan Selatan, dengan masa penahanan AY berlangsung dari 25 September hingga 14 Oktober 2026, sedangkan tiga tersangka lainnya ditahan dari 4 hingga 23 Oktober 2026.

Kapal KM Virgo Transport 8 dilaporkan membawa 243 penumpang dan hilang kontak di perairan Masalembo, Laut Jawa, pada Minggu, 13 September 2026, sekitar pukul 02.00 WITA saat berlayar dari Surabaya menuju Banjarmasin. Peristiwa ini mengakibatkan sejumlah korban jiwa, luka-luka, serta kerugian harta benda.

Artikel Terkait