Update
Politik

Potensi Penggantian Gibran Jika Gugatan Denny Indrayana Diterima oleh MK

Lalu Suryade mengungkapkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bisa digantikan jika Mahkamah Konstitusi menerima gugatan Denny Indrayana. Proses penggantian tersebut akan melibatkan MPR.

Kalula Putri 22 September 2026 69 pembaca fajar.co.id fajar.co.id
Wakil Presiden Gibran Rakabuming
Wakil Presiden Gibran Rakabuming

Pegiat media sosial Lalu Suryade menyampaikan bahwa ada kemungkinan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan diganti jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Denny Indrayana, seorang pakar hukum tata negara. Lalu menjelaskan bahwa jika gugatan tersebut diterima, langkah selanjutnya untuk mengganti wakil presiden akan dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). “Jika gugatan @dennyindrayana dikabulkan MK, maka MPR memproses pengganti wakil presiden,” ujar Lalu pada Selasa (22/9/2026).

Proses Penggantian Wakil Presiden

Lalu Suryade juga menjelaskan tahapan yang akan dilalui dalam proses penggantian wakil presiden setelah adanya keputusan dari MK. Tahapan tersebut meliputi: MPR yang akan menggelar sidang untuk memberhentikan atau membatalkan pelantikan wakil presiden, di mana dalam waktu maksimal 60 hari, Presiden diharuskan untuk menyerahkan dua nama calon wakil presiden pengganti kepada MPR. Selanjutnya, MPR akan mengadakan sidang untuk memilih salah satu dari dua calon yang diajukan oleh Presiden. Calon yang mendapatkan suara terbanyak dalam sidang MPR akan dilantik menjadi wakil presiden,” jelasnya.

Lalu juga mengajukan pertanyaan mengenai siapa yang mungkin akan diusulkan oleh Presiden sebagai pengganti Gibran. “Pertanyaan, siapa kira-kira yang bakal diusulkan oleh Presiden?” tambahnya.

Tanggapan Terhadap Gugatan

Pernyataan Lalu ini mendapat tanggapan dari Dede Budhyarto, mantan Komisaris Independen PT Pelni dan seorang loyalis Jokowi. Dede menilai bahwa narasi yang menyatakan bahwa MK dapat membatalkan pelantikan wakil presiden dua tahun setelah pelantikan perlu dipertanyakan dari sudut pandang hukum tata negara. “Gugatan @dennyindrayana dikemas seolah MK @officialMKRI bisa ‘membatalkan pelantikan’ Wapres dua tahun setelah pelantikan, lalu MPR tinggal pilih pengganti. Itu bukan hukum tata negara. Itu skenario fanfiksi,” ungkap Dede.

Lebih lanjut, Dede menjelaskan tiga persoalan yang harus diperhatikan. Pertama, Pasal 6A UUD 1945 mengatur bahwa pencalonan dilakukan secara berpasangan. Yang dipilih oleh rakyat adalah paket, yang ditetapkan KPU adalah paket, dan yang dilantik MPR adalah paket. Menggugat Gibran secara terpisah tanpa menggugat paket Prabowo-Gibran dianggapnya tidak konsisten. Kedua, putusan PHPU Pilpres 2024 telah ditetapkan pada April 2024, dan keputusan MK bersifat final dan mengikat. Menggugat kembali ‘PHPU 2024’ pada tahun 2026 bukanlah langkah yang sesuai dengan konstitusi. Ketiga, kekosongan jabatan wakil presiden diatur dalam Pasal 8 ayat (2) UUD 1945, bukan berdasarkan temuan syarat pendidikan oleh sekelompok pemohon yang kalah dalam pemilu sebelumnya.

Dede menilai bahwa pertanyaan mengenai siapa yang akan diusulkan Presiden sebagai pengganti Gibran masih terlalu awal untuk diajukan. “Jadi pertanyaan ‘siapa yang akan diusulkan Presiden?’ prematur,” ujarnya. Ia juga mempertanyakan waktu pengajuan dalil terkait syarat pendidikan tersebut. “Pertanyaan yang lebih jujur: mengapa dalil yang seharusnya diajukan pada masa pendaftaran dan sengketa 2024 baru diketukkan ke meja MK setelah panggung politik 2029 mulai terasa?” ungkapnya. “Jika konstitusi dijadikan alat untuk mencari muka, yang diganti bukan wapres. Yang terdegradasi adalah martabat permohonan itu sendiri,” tutupnya.

Artikel Terkait