Update
Ekonomi

--- Praktik Pungutan Liar Terhadap UMKM Masih Menghantui, Apa Penyebabnya? ---

--- Praktik pungutan liar terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terus berlanjut, seperti yang dialami oleh Dyah Laily Fardisa, pemilik usaha kuliner Bolosego di Yogyakarta. ---

Lare Ayu 22 September 2026 68 pembaca cnnindonesia.com cnnindonesia.com
Pungli membuat biaya usaha UMKM membengkak tanpa menambah produktivitas. Omzet hingga daya saing ikut terancam imbas adanya biaya siluman. (Foto: iStockphoto)
Pungli membuat biaya usaha UMKM membengkak tanpa menambah produktivitas. Omzet hingga daya saing ikut terancam imbas adanya biaya siluman. (Foto: iStockphoto)
---TITLEEXCERPT--- Praktik pungutan liar terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terus berlanjut, seperti yang dialami oleh Dyah Laily Fardisa, pemilik usaha kuliner Bolosego di Yogyakarta. ---CONTENT---

Praktik pungutan liar (pungli) yang menimpa pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia tampaknya tidak kunjung usai. Salah satu contoh terbaru datang dari Dyah Laily Fardisa, pemilik usaha kuliner Bolosego, yang mengalami pungli saat berjualan di Alun-alun Kidul (Alkid) Keraton Yogyakarta. Dalam sebuah video yang diunggah di akun TikTok-nya pada 17 September 2026, Dyah menceritakan pengalamannya yang mengecewakan.

Meski telah mendapatkan izin resmi dari pihak keraton untuk menjalankan food truck dari tanggal 16 hingga 20 September 2026, Dyah terpaksa memindahkan lokasi usahanya hanya dalam waktu satu hari. Keputusan ini diambil setelah ia ditagih biaya parkir yang tidak wajar oleh seseorang yang mengaku sebagai juru parkir. Awalnya, tarif yang ditetapkan mencapai Rp2,5 juta per hari, namun setelah negosiasi, tarif tersebut berhasil ditekan menjadi Rp1 juta per hari.

Pemerasan yang Berlanjut

Namun, pemerasan tidak berhenti di situ. Dyah juga mengaku diminta untuk memberikan makanan gratis untuk sepuluh orang yang disebutnya sebagai preman atau tukang parkir, serta tiga anggota kepolisian. Selain itu, ia juga diminta untuk membayar biaya tambahan untuk pemasangan listrik. Karena menolak untuk terlibat dalam praktik tidak etis tersebut, Dyah akhirnya memilih untuk menghentikan aktivitas jualannya di Alkid.

Faktor Penyebab Pungli yang Merajalela

Menanggapi maraknya fenomena pungli ini, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Esther Sri Astuti mengungkapkan beberapa faktor yang menyebabkan pungli terhadap UMKM masih berlangsung. Menurutnya, penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat, lemahnya pengawasan dari instansi terkait, prosedur perizinan yang rumit, serta rendahnya pemahaman hukum di kalangan pengusaha menjadi penyebab utama.

Esther menyatakan, "Kurangnya kontrol dari instansi berwenang memicu praktik curang di lapangan. Pelaku usaha sering tidak tahu aturan resmi retribusi, sehingga mudah dimintai biaya tambahan." Akibat dari praktik pungli ini, beban operasional UMKM menjadi meningkat jauh di luar ketentuan yang seharusnya, sehingga daya saing mereka menurun dan menyulitkan pengembangan bisnis.

Ekonom Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, berpendapat bahwa tanggung jawab atas praktik pungli ini ada di tangan pemerintah daerah dan pengelola ruang publik. Mereka dinilai gagal dalam memastikan adanya satu aturan, satu tarif, dan satu kanal pembayaran yang transparan. Syafruddin menekankan bahwa UMKM adalah kelompok yang rentan karena modal yang terbatas dan omzet harian yang sangat berpengaruh terhadap arus kas mereka.

Ia menambahkan, "Kerentanan itu tidak boleh diperlakukan sebagai penyebab utama, karena justru menjadi sasaran eksploitasi." Masalah ini semakin rumit ketika budaya setempat telah menganggap uang keamanan, parkir informal, atau jatah tertentu sebagai bagian dari biaya berusaha. Hal ini menyebabkan biaya operasional meningkat tanpa disertai peningkatan produktivitas, harga jual pun ikut terdongkrak, sehingga pedagang kecil kalah bersaing dengan pelaku usaha yang memiliki jaringan lebih kuat.

Syafruddin menyarankan agar perbaikan dimulai dari otoritas yang mengatur izin dan ruang usaha, termasuk pemerintah daerah, pengelola kawasan, aparat penegak hukum, serta institusi yang mengatur parkir dan ketertiban. Ia percaya bahwa praktik pungli terhadap UMKM dapat ditekan dengan memetakan seluruh jenis pungutan di ruang publik dan menetapkan tarif resmi yang tunggal.

Selain itu, transaksi tunai perlu diminimalkan melalui digitalisasi pembayaran untuk menutup celah pemerasan. Pemerintah juga harus menyediakan kanal pengaduan yang mudah diakses oleh publik, serta menerapkan sanksi tegas bagi pelanggar. Ketersediaan lokasi alternatif yang memadai juga perlu dijamin agar UMKM dapat menolak pemerasan tanpa mengorbankan kelangsungan usaha mereka.

Syafruddin menekankan bahwa pemerintah tidak boleh membiarkan praktik pungli terus berlanjut. Ekosistem parkir, keamanan, dan layanan kawasan harus segera diintegrasikan ke dalam sistem formal yang jelas, legal, dan dapat diaudit secara transparan.

Artikel Terkait