Update
Prabowo Tekankan Pentingnya Armada Kapal Nasional untuk Pengiriman Barang Jokowi Siap Kunjungi Kupang, PSI: Masyarakat Menantikan Kehadirannya Dukungan Bank Mandiri untuk Ekosistem Mangrove di Hari Mangrove Sedunia Informasi Lengkap dan Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah 2026 untuk Jalur Mandiri PTN dan PTS BGN Larang Penggunaan Barang Subsidi dalam Program Makan Bergizi Gratis Kaesang Pangarep Diprediksi Menjadi Ancaman Politik bagi PDIP Pakar Hukum Menilai Kasasi Jaksa atas Putusan Bebas Tidak Sesuai dengan KUHAP Gubernur Baru BI Minta Pelaku Pasar Tetap Tenang Setelah Perry Warjiyo Mundur Kementerian Kehutanan Tindak Tegas Pertambangan Emas Ilegal di Bolaang Mongondow Akademisi Menyatakan Penanganan Kasus Korupsi Mantan Jampidsus Harus Profesional Prabowo Tekankan Pentingnya Armada Kapal Nasional untuk Pengiriman Barang Jokowi Siap Kunjungi Kupang, PSI: Masyarakat Menantikan Kehadirannya Dukungan Bank Mandiri untuk Ekosistem Mangrove di Hari Mangrove Sedunia Informasi Lengkap dan Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah 2026 untuk Jalur Mandiri PTN dan PTS BGN Larang Penggunaan Barang Subsidi dalam Program Makan Bergizi Gratis Kaesang Pangarep Diprediksi Menjadi Ancaman Politik bagi PDIP Pakar Hukum Menilai Kasasi Jaksa atas Putusan Bebas Tidak Sesuai dengan KUHAP Gubernur Baru BI Minta Pelaku Pasar Tetap Tenang Setelah Perry Warjiyo Mundur Kementerian Kehutanan Tindak Tegas Pertambangan Emas Ilegal di Bolaang Mongondow Akademisi Menyatakan Penanganan Kasus Korupsi Mantan Jampidsus Harus Profesional
News

Proses Hukum Kasus Kuota Haji Yaqut Masih Berlanjut, KPK Berikan Penjelasan

Kasus dugaan korupsi kuota haji yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas masih dalam tahap penyidikan di KPK dan belum dilimpahkan ke pengadilan.

Arya Yudhistira 19 May 2026 30 pembaca liputan6.com liputan6.com
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. (Liputan6.com/Radityo Priyasmoro)
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. (Liputan6.com/Radityo Priyasmoro)

Kasus dugaan korupsi terkait kuota haji yang melibatkan Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, saat ini masih dalam proses di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meskipun masa penahanan Yaqut telah diperpanjang dua kali, KPK belum membawa perkara ini ke pengadilan.

Penyidikan Masih Berlangsung

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menjelaskan bahwa tidak benar jika ada anggapan bahwa proses penyidikan terhenti. Dia menegaskan bahwa penyidik saat ini sedang berusaha mematangkan alat bukti sebelum melanjutkan ke tahap persidangan. “Ya, ada proses penyidikan sedang berjalan dan penahanannya juga masih ada waktu, supaya lebih matang gitu. Tentu saja pasti akan segera kita limpahkan ke pengadilan kalau sudah waktunya,” ungkap Fitroh saat ditemui di Gedung Rupbasan KPK di Jakarta.

Penggalian Keterangan Saksi

Fitroh menambahkan bahwa KPK berupaya semaksimal mungkin dalam menggali keterangan dari saksi-saksi yang relevan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua temuan dapat dipertanggungjawabkan dengan bukti yang valid. “Supaya semuanya itu ada bukti-bukti hukum supaya agar kita mampu pertanggungjawabkan dan kita sajikan di persidangan,” tegasnya.

Dia juga menyatakan bahwa sejauh ini tidak ada kendala dalam proses penyidikan, termasuk dalam memanggil saksi-saksi yang diperlukan. “Ya itu di tataran teknis penyidik ya, saya pikir,” tutupnya.

Saat ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka terdiri dari dua penyelenggara negara, yaitu Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Selain itu, terdapat dua tersangka lainnya dari pihak swasta, yaitu Ismail Adham (ISM), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul Azis (ASR), Komisaris PT Raudah Eksati Utama serta Ketua Umum Asosiasi.

Artikel Terkait