Update
Inovasi Mahasiswa UNEJ: Terapi Koktail Bakteriofag untuk Mengatasi Keracunan Makanan Penelitian Dampak Kesehatan Anak-Anak Korban Tragedi 9/11 Dimulai, Fokus pada Racun Debu IHSG Melemah di Level 6.495, 535 Saham Mengalami Penurunan Budi Arie Setiadi Soroti Gaya Kepemimpinan Dedi Mulyadi dalam Diskusi Politik Basarnas Tingkatkan Upaya Pencarian Lima Jurnalis yang Hilang Saat Meliput Erupsi UNDIP Bekerja Sama dengan Universite Paris-Saclay untuk Meningkatkan Peringkat Global Melalui Riset dan Beasiswa Doktor Aktivitas Erupsi Gunung Anak Krakatau: Apakah Akan Segera Berakhir? Pertamina Ambil Alih SPBU Melanggar Aturan untuk Jamin Pasokan BBM Tim Gabungan Lanjutkan Pencarian di Selat Sunda, Temukan Life Jacket Universitas Buka Peluang bagi 8 Tim Unggulan untuk KKI dan KRTI 2026 dengan Inovasi Kapal Otonom Varuna Inovasi Mahasiswa UNEJ: Terapi Koktail Bakteriofag untuk Mengatasi Keracunan Makanan Penelitian Dampak Kesehatan Anak-Anak Korban Tragedi 9/11 Dimulai, Fokus pada Racun Debu IHSG Melemah di Level 6.495, 535 Saham Mengalami Penurunan Budi Arie Setiadi Soroti Gaya Kepemimpinan Dedi Mulyadi dalam Diskusi Politik Basarnas Tingkatkan Upaya Pencarian Lima Jurnalis yang Hilang Saat Meliput Erupsi UNDIP Bekerja Sama dengan Universite Paris-Saclay untuk Meningkatkan Peringkat Global Melalui Riset dan Beasiswa Doktor Aktivitas Erupsi Gunung Anak Krakatau: Apakah Akan Segera Berakhir? Pertamina Ambil Alih SPBU Melanggar Aturan untuk Jamin Pasokan BBM Tim Gabungan Lanjutkan Pencarian di Selat Sunda, Temukan Life Jacket Universitas Buka Peluang bagi 8 Tim Unggulan untuk KKI dan KRTI 2026 dengan Inovasi Kapal Otonom Varuna
News

Proses Hukum Kasus Kuota Haji Yaqut Masih Berlanjut, KPK Berikan Penjelasan

Kasus dugaan korupsi kuota haji yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas masih dalam tahap penyidikan di KPK dan belum dilimpahkan ke pengadilan.

Arya Yudhistira 19 May 2026 42 pembaca liputan6.com liputan6.com
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. (Liputan6.com/Radityo Priyasmoro)
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. (Liputan6.com/Radityo Priyasmoro)

Kasus dugaan korupsi terkait kuota haji yang melibatkan Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, saat ini masih dalam proses di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meskipun masa penahanan Yaqut telah diperpanjang dua kali, KPK belum membawa perkara ini ke pengadilan.

Penyidikan Masih Berlangsung

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menjelaskan bahwa tidak benar jika ada anggapan bahwa proses penyidikan terhenti. Dia menegaskan bahwa penyidik saat ini sedang berusaha mematangkan alat bukti sebelum melanjutkan ke tahap persidangan. “Ya, ada proses penyidikan sedang berjalan dan penahanannya juga masih ada waktu, supaya lebih matang gitu. Tentu saja pasti akan segera kita limpahkan ke pengadilan kalau sudah waktunya,” ungkap Fitroh saat ditemui di Gedung Rupbasan KPK di Jakarta.

Penggalian Keterangan Saksi

Fitroh menambahkan bahwa KPK berupaya semaksimal mungkin dalam menggali keterangan dari saksi-saksi yang relevan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua temuan dapat dipertanggungjawabkan dengan bukti yang valid. “Supaya semuanya itu ada bukti-bukti hukum supaya agar kita mampu pertanggungjawabkan dan kita sajikan di persidangan,” tegasnya.

Dia juga menyatakan bahwa sejauh ini tidak ada kendala dalam proses penyidikan, termasuk dalam memanggil saksi-saksi yang diperlukan. “Ya itu di tataran teknis penyidik ya, saya pikir,” tutupnya.

Saat ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka terdiri dari dua penyelenggara negara, yaitu Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Selain itu, terdapat dua tersangka lainnya dari pihak swasta, yaitu Ismail Adham (ISM), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul Azis (ASR), Komisaris PT Raudah Eksati Utama serta Ketua Umum Asosiasi.

Artikel Terkait