Kasus dugaan korupsi terkait kuota haji yang melibatkan Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, saat ini masih dalam proses di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meskipun masa penahanan Yaqut telah diperpanjang dua kali, KPK belum membawa perkara ini ke pengadilan.
Penyidikan Masih Berlangsung
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menjelaskan bahwa tidak benar jika ada anggapan bahwa proses penyidikan terhenti. Dia menegaskan bahwa penyidik saat ini sedang berusaha mematangkan alat bukti sebelum melanjutkan ke tahap persidangan. “Ya, ada proses penyidikan sedang berjalan dan penahanannya juga masih ada waktu, supaya lebih matang gitu. Tentu saja pasti akan segera kita limpahkan ke pengadilan kalau sudah waktunya,” ungkap Fitroh saat ditemui di Gedung Rupbasan KPK di Jakarta.
Penggalian Keterangan Saksi
Fitroh menambahkan bahwa KPK berupaya semaksimal mungkin dalam menggali keterangan dari saksi-saksi yang relevan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua temuan dapat dipertanggungjawabkan dengan bukti yang valid. “Supaya semuanya itu ada bukti-bukti hukum supaya agar kita mampu pertanggungjawabkan dan kita sajikan di persidangan,” tegasnya.
Dia juga menyatakan bahwa sejauh ini tidak ada kendala dalam proses penyidikan, termasuk dalam memanggil saksi-saksi yang diperlukan. “Ya itu di tataran teknis penyidik ya, saya pikir,” tutupnya.
Saat ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka terdiri dari dua penyelenggara negara, yaitu Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Selain itu, terdapat dua tersangka lainnya dari pihak swasta, yaitu Ismail Adham (ISM), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul Azis (ASR), Komisaris PT Raudah Eksati Utama serta Ketua Umum Asosiasi.