Update
Ketegangan Seputar Ijazah Jokowi dan Gibran, Bambang Tri Mulyono: Ada Ancaman bagi Gibran di Pilpres 2029 Dukungan Gus Lilur untuk Reformasi PBNU oleh Gus Kikin Inovasi Mahasiswa UNEJ: Terapi Koktail Bakteriofag untuk Mengatasi Keracunan Makanan Penelitian Dampak Kesehatan Anak-Anak Korban Tragedi 9/11 Dimulai, Fokus pada Racun Debu IHSG Melemah di Level 6.495, 535 Saham Mengalami Penurunan Budi Arie Setiadi Soroti Gaya Kepemimpinan Dedi Mulyadi dalam Diskusi Politik Basarnas Tingkatkan Upaya Pencarian Lima Jurnalis yang Hilang Saat Meliput Erupsi UNDIP Bekerja Sama dengan Universite Paris-Saclay untuk Meningkatkan Peringkat Global Melalui Riset dan Beasiswa Doktor Aktivitas Erupsi Gunung Anak Krakatau: Apakah Akan Segera Berakhir? Pertamina Ambil Alih SPBU Melanggar Aturan untuk Jamin Pasokan BBM Ketegangan Seputar Ijazah Jokowi dan Gibran, Bambang Tri Mulyono: Ada Ancaman bagi Gibran di Pilpres 2029 Dukungan Gus Lilur untuk Reformasi PBNU oleh Gus Kikin Inovasi Mahasiswa UNEJ: Terapi Koktail Bakteriofag untuk Mengatasi Keracunan Makanan Penelitian Dampak Kesehatan Anak-Anak Korban Tragedi 9/11 Dimulai, Fokus pada Racun Debu IHSG Melemah di Level 6.495, 535 Saham Mengalami Penurunan Budi Arie Setiadi Soroti Gaya Kepemimpinan Dedi Mulyadi dalam Diskusi Politik Basarnas Tingkatkan Upaya Pencarian Lima Jurnalis yang Hilang Saat Meliput Erupsi UNDIP Bekerja Sama dengan Universite Paris-Saclay untuk Meningkatkan Peringkat Global Melalui Riset dan Beasiswa Doktor Aktivitas Erupsi Gunung Anak Krakatau: Apakah Akan Segera Berakhir? Pertamina Ambil Alih SPBU Melanggar Aturan untuk Jamin Pasokan BBM
Politik

PSI Menegaskan Pemberhentian Gibran Harus Sesuai Konstitusi

Kader PSI, Dedi Nur Palakka, menekankan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diberhentikan hanya berdasarkan tuduhan mengenai keabsahan ijazahnya, dan bahwa proses pemberhentian har...

Karim Abinaya 15 August 2026 59 pembaca fajar.co.id fajar.co.id
Wakil Presiden Gibran Rakabuming
Wakil Presiden Gibran Rakabuming

FAJAR.CO.ID – Dedi Nur Palakka, seorang kader dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), menegaskan bahwa secara konstitusi, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diberhentikan hanya karena sekelompok orang meragukan keabsahan ijazah SMA-nya. Ia menyatakan, “Pasal 7A UUD 1945 memang menyebut secara jelas bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan apabila, antara lain, ‘terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden’.”

Dedi menambahkan, “Catat kata kuncinya adalah ‘terbukti’, bukan dituduhkan, dipersoalkan, atau dianggap tidak sah oleh kelompok politik tertentu.” Pernyataan ini muncul setelah mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, mengadakan sayembara untuk menemukan ijazah Gibran dengan imbalan sebesar Rp300 juta.

Mekanisme Pemberhentian yang Ketat

Menurut Dedi, proses pemberhentian Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden harus melalui langkah-langkah yang sangat ketat, yaitu DPR → Mahkamah Konstitusi (MK) → DPR → MPR. Pertama, DPR harus memiliki pendapat bahwa Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat. Kemudian, DPR akan meminta MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan pendapat tersebut. Untuk mengajukan permintaan kepada MK, UUD 1945 mensyaratkan dukungan minimal dua pertiga anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna.

Setelah itu, MK akan menentukan secara yudisial apakah tuduhan tersebut terbukti. MK wajib memberikan keputusan paling lambat 90 hari setelah menerima permintaan dari DPR. Jika MK menyatakan tuduhan tersebut terbukti, proses akan kembali ke DPR untuk diteruskan kepada MPR, yang kemudian akan mengambil keputusan akhir dengan syarat kehadiran dan persetujuan yang tinggi. Dedi menekankan, “Jadi sekadar tuduhan ‘ijazahnya dianggap tidak sah’ atau ghaib sekalipun belum cukup ya.”

Pentingnya Bukti dalam Proses Hukum

Dedi menjelaskan bahwa ada tiga tingkatan yang tidak boleh dicampuradukkan. Pertama, “Kami mempertanyakan keabsahan ijazah.” Ini merupakan kritik atau pertanyaan publik yang sah dalam sebuah negara demokrasi. Kedua, “Kami mendalilkan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan.” Ini dapat menjadi pendapat politik DPR, tetapi harus dibuktikan. Ketiga, “Mahkamah Konstitusi telah memutus bahwa Gibran terbukti tidak memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden.”

“Kalau tidak, maka silakan kembali bermimpi. Barulah terdapat temuan yudisial yang memenuhi konstruksi Pasal 7A–7B,” ungkapnya. Ia menegaskan bahwa kelompok kepentingan politik tidak dapat melompat dari tahap pertama langsung menuju kesimpulan ketiga. Dedi juga menekankan bahwa jabatan konstitusional tidak dapat dibatalkan berdasarkan opini politik semata. “Jadi meminta mundur, pecat Wapres RI adalah permintaan demokratis tapi ngawur,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa Gibran memperoleh jabatannya melalui mekanisme yang ditentukan oleh UUD: Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu pasangan. Oleh karena itu, mandat tersebut tidak dapat dicabut hanya karena perubahan opini atau tekanan dari kelompok politik tertentu. Dedi menegaskan bahwa konstitusi telah menetapkan mekanisme pemberhentian yang ketat untuk mencegah penghilangan jabatan secara sewenang-wenang.

“Kalau ngomong sewenang-wenang silakan itu, tidak dilarang dalam negara demokrasi,” katanya. Ia juga mencatat bahwa Mahkamah Konstitusi pernah menegaskan bahwa persyaratan dan mekanisme dalam Pasal 7B merupakan mekanisme yang ketat. “Kalau enggak punya bukti ya memang hanya akan berakhir dengan bunyi-bunyian yang berisiknya luar biasa,” ujarnya.

Dedi menegaskan bahwa isu ijazah tetap dapat menjadi objek pemeriksaan hukum jika ada bukti bahwa syarat konstitusional tidak terpenuhi. “Sekali lagi bukti, bukan asumsi,” tegasnya. Ia mengulangi bahwa pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden hanya dapat dilakukan melalui mekanisme Pasal 7A dan 7B UUD 1945, di mana DPR mengajukan pendapat, MK membuktikan secara yudisial, dan MPR mengambil keputusan akhir. “Dianggap tidak sah oleh kelompok kepentingan adalah posisi politik; terbukti tidak memenuhi syarat oleh Mahkamah Konstitusi adalah konsekuensi hukum. Kedua argumen itu posisinya tidak sama,” katanya.

“Kesimpulan saya yang bukan ahli hukum tata negara adalah, siapa yang membuat tuduhan ialah yang punya kewajiban moral dan konstitusional untuk membuktikan, bukan sebaliknya,” tutupnya.

Artikel Terkait