Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatan terkait ketiadaan berkas penyetaraan ijazah dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diinterpretasikan oleh banyak pihak sebagai kesalahan politik yang signifikan bagi lawan-lawan Gibran. Politikus dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Deddy Nur Palakka, menyatakan bahwa upaya hukum yang dilakukan oleh para penentang Gibran di MK tidak berhasil meruntuhkan legitimasi kepemimpinannya.
Deddy menegaskan, "Sebenarnya yang terjadi di MK kemarin adalah blunder serius." Ia menambahkan bahwa alih-alih melemahkan Gibran, keputusan tersebut justru membuat namanya semakin dikenal dan dihargai. "Bukannya runtuh Gibran malah namanya semakin naik ke level yang lebih tinggi," tegasnya.
Peringatan untuk Para Kritikus
Sejalan dengan pendapat Deddy, penulis Oni Suryaman juga mengingatkan publik dan para kritikus untuk lebih berhati-hati dalam menyusun isu mengenai latar belakang pendidikan Gibran. Oni berpendapat bahwa narasi yang salah dapat berisiko menjadi bumerang yang justru menarik simpati masyarakat, terutama di kalangan diaspora Indonesia. "Saya mohon teman-teman untuk berhati-hati dalam menyerang Gibran," tulisnya melalui akun X pribadinya.
Oni menekankan bahwa perdebatan yang seharusnya diangkat bukan hanya mengenai status kelulusan sekolah menengah, melainkan lebih pada kepatuhan terhadap regulasi dan kompetensi. "Gibran tercela karena dia mengakali aturan, bukan karena tidak punya ijazah SMA," ujarnya. Ia juga menyoroti bahwa kritik yang dangkal dapat menyakiti perasaan alumni luar negeri yang telah menempuh pendidikan di luar negeri dengan skema yang berbeda.
Risiko Narasi yang Tidak Tepat
Oni menambahkan, "Kalau ia diserang karena tidak punya ijazah SMA, banyak diaspora Indonesia yang tersinggung dan merasa haknya dicabut hanya karena tidak punya ijazah SMA, padahal sudah menempuh S1 bahkan S3 di luar negeri." Ia memperingatkan bahwa ketidakcermatan dalam membingkai narasi perlawanan dapat memberikan keuntungan politik bagi kubu pendukung pemerintah. "Kalau tidak hati-hati, angin malah bisa berpihak ke kubu Jokowi," ungkapnya.
Oni menekankan bahwa seharusnya Gibran dilawan karena dianggap curang dan tidak kompeten, bukan hanya karena masalah kelulusan SMA. Sebelumnya, Majelis Hakim MK dalam putusannya menyatakan tidak menemukan bukti fisik yang meyakinkan mengenai ijazah setara SMA milik Gibran. Namun, permohonan dari para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima karena dianggap tidak memiliki kedudukan hukum.