Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak memiliki ijazah setara SLTA terus memicu berbagai reaksi. Muhammad Said Didu, mantan Sekretaris Kementerian BUMN, mengelompokkan partai politik berdasarkan respons mereka terhadap keputusan ini.
Pembagian Kelompok Partai Politik
Dalam analisisnya, Said Didu mencatat adanya empat kelompok partai dengan sikap yang berbeda setelah putusan MK. Kelompok pertama adalah partai yang diharapkan melakukan perbaikan, di antaranya Gerindra, PDI Perjuangan, dan Partai Demokrat. Ia menyebutkan bahwa Gerindra dipimpin oleh Prabowo, PDI Perjuangan oleh Ibu Mega dan Puan Maharani, serta Demokrat oleh Susilo Bambang Yudhoyono dan Agus Yudhoyono.
Kelompok kedua terdiri dari partai-partai yang bersikap oportunis, seperti PKB dan PAN. Said Didu menyebutkan bahwa PKB dipimpin oleh Cak Imin dan PAN oleh Zulkifli Hasan. Kelompok ketiga adalah PKS yang tidak memiliki sikap yang jelas, sementara kelompok terakhir adalah Partai Golkar yang membela Presiden Jokowi, diwakili oleh Bahlil Lahadalia.
Tanggapan Gibran Terhadap Putusan MK
Sementara itu, Gibran Rakabuming Raka memberikan tanggapan terkait putusan MK yang menyatakan bahwa ia tidak memiliki bukti kelulusan setara SMA. Ia menegaskan bahwa ia menghormati proses yang dilakukan oleh MK dan lebih memilih untuk fokus pada pekerjaannya. "Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang penting sekarang saya akan terus bekerja untuk masyarakat dan mensukseskan visi misi dan program Pak Presiden selaku pimpinan," ujarnya.
Gibran juga menanggapi isu mengenai kelulusannya dari SMA yang menjadi inti dari gugatan tersebut. "Kalau saya nggak lulus SMA saya kan nggak mungkin kuliah. Saya kan kuliah S1 juga di Singapura," tegasnya.
Pertimbangan Mahkamah Konstitusi
Pernyataan Gibran ini muncul sebagai respons terhadap pertimbangan hakim MK yang dibacakan pada 6 Oktober 2026. Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan bahwa setelah meneliti semua bukti dan fakta persidangan, MK tidak menemukan dokumen kelulusan Gibran. "Setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat," ungkap Arsul.
Ia juga menekankan bahwa dokumen yang digunakan Gibran untuk penyetaraan bukanlah bukti kelulusan. "Certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat, melainkan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran," tambahnya. MK menilai hal ini bertentangan dengan syarat pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden sesuai dengan ketentuan dalam UU Pemilu.
Walaupun MK menyatakan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, mereka juga menegaskan bahwa tidak dapat membatalkan statusnya sebagai Wakil Presiden. Wakil Ketua MK, Adies Kadir, menjelaskan bahwa perkara yang diajukan tidak lagi relevan untuk diselesaikan dalam konteks sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden. "Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon," pungkasnya. MK juga menyatakan bahwa 12 pemohon yang terdiri dari berbagai organisasi tidak memiliki kedudukan hukum sehingga permohonan mereka tidak dapat diterima.