Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Perdagangan Budi Santoso memberikan penjelasan terkait revisi regulasi ekspor mineral yang mengandung unsur logam tanah jarang (LTJ). Penjelasan ini muncul setelah terjadinya penahanan ekspor beberapa komoditas, termasuk nikel, timah, dan alumina, akibat adanya perbedaan penafsiran terhadap regulasi yang berlaku.
Menurut Budi, saat ini revisi peraturan menteri perdagangan (permendag) masih dalam proses pembahasan dan menunggu masukan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). "Sekarang sedang dipersiapkan (revisi permendag LTJ). Kalau perubahan permendag itu berarti kita menunggu usulan dari (Kementerian) ESDM. Kami sudah komunikasi terus, kemarin juga sudah dirapatkan," ungkapnya di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, pada Rabu (5/8).
Pembahasan Bersama Kementerian Terkait
Budi menjelaskan bahwa Kementerian Perdagangan tidak secara sepihak menetapkan substansi perubahan aturan tersebut. Seluruh aspek, termasuk batas kandungan logam tanah jarang yang diperbolehkan dalam komoditas ekspor, masih dalam tahap kajian bersama kementerian teknis terkait. "Belum (ada batasan ekspor LTJ di revisi permendag), jadi masih dikaji bareng-bareng. Sepanjang sudah ada usulan dari kementerian teknis, memang prosedurnya seperti itu, bukan dari kami yang menentukan," jelasnya.
Pernyataan Budi ini disampaikan setelah Kepala Staf Presiden (KSP) Dudung Abdurachman mengungkapkan bahwa lebih dari 100 kapal ekspor sempat tertahan karena adanya perbedaan interpretasi mengenai aturan ekspor mineral yang mengandung unsur logam tanah jarang. Dudung menambahkan bahwa pemerintah telah sepakat bahwa larangan ekspor hanya berlaku untuk logam tanah jarang sebagai produk utama, bukan untuk kandungan LTJ yang terdapat dalam komoditas tambang seperti nikel, timah, alumina, dan katoda tembaga.
Koordinasi dengan Berbagai Pihak
Seiring dengan itu, ekspor kini telah kembali berjalan sambil menunggu penyelesaian revisi regulasi oleh pemerintah. Dudung juga menyebutkan bahwa pemerintah telah berkoordinasi dengan Bea Cukai, PT Sucofindo, Kejaksaan, serta kementerian terkait lainnya untuk menyamakan pemahaman dalam pelaksanaan aturan yang ada.
Dalam masa transisi ini, verifikasi kandungan LTJ dalam komoditas ekspor dilakukan oleh lembaga surveyor resmi, termasuk PT Sucofindo. Sementara itu, penyempurnaan regulasi masih membahas berbagai aspek teknis, seperti definisi mineral ikutan, batas kadar unsur logam tanah jarang yang diperbolehkan, metode pengujian laboratorium, mekanisme verifikasi unsur radioaktif alami (naturally occurring radioactive material atau NORM), serta pedoman penerbitan laporan surveyor.
Pemerintah menyatakan bahwa penyusunan aturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah terjadinya perbedaan penafsiran dalam proses ekspor.