JAKARTA - Taufik CH, yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Himpunan Advokat Nahdlatul Ulama (Himanu), menyatakan bahwa hasil dari Muktamar NU berisiko untuk dibatalkan jika terdapat bukti hukum mengenai praktik politik uang dalam proses pemilihan. Pernyataan ini disampaikan oleh Taufik dalam acara live Mimbar Muktamar NU yang diselenggarakan oleh Suluh Nadliyin di Pondok Pesantren Al Maliki 2 Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, pada hari Sabtu, 29 Agustus.
Potensi Diskualifikasi Calon
Pernyataan tersebut muncul ketika moderator Miftahul Ulum menanyakan langkah yang bisa diambil jika ditemukan adanya manipulasi atau politik uang dalam pemilihan Ahwa, Rais Aam, dan Ketua Umum PBNU. Taufik menjelaskan bahwa jika pelanggaran tersebut terbukti, maka calon yang terlibat dapat didiskualifikasi. “Ya, bisa diskualifikasi,” ujarnya.
Proses Politik Uang yang Panjang
Dia menambahkan bahwa praktik politik uang dalam kontestasi organisasi tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan melalui proses yang panjang, termasuk pendekatan kepada pemilih sebelum muktamar dilaksanakan. “Money politics ini, kan, tidak ujug-ujug, tetapi by process,” jelasnya. Taufik juga menekankan bahwa dugaan pelanggaran harus didukung oleh bukti yang kuat, seperti rekaman video dan dokumen yang dapat dikumpulkan untuk memperkuat laporan mengenai dugaan politik uang.
“Kalau memang terbukti secara fisik, apalagi ada video,” kata Taufik. Ia juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan dukungan hukum jika bukti dugaan politik uang dapat dikumpulkan dan dibuktikan.
Taufik menegaskan bahwa konsekuensi dari pelanggaran ini tidak hanya akan menimpa calon yang terbukti melakukan politik uang, tetapi juga dapat mempengaruhi hasil pemilihan. “Bisa dianulir, ya,” tegasnya. Meskipun demikian, ia juga menambahkan bahwa dugaan politik uang tidak serta-merta menjadi alasan untuk membatalkan hasil muktamar. “Bukti dan fakta yang ada tetap harus diuji melalui mekanisme serta prosedur yang berlaku,” pungkasnya.