Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) mengeluarkan seruan kepada seluruh komunitas adat Dayak di Kalimantan untuk lebih waspada menghadapi ancaman kekeringan yang parah dan kebakaran hutan serta lahan (karhutla). Seruan ini tertuang dalam Surat Imbauan MADN Nomor 566/MADN/S-I/VIII/2026, yang dikeluarkan pada 30 Agustus 2026, mengenai Penanggulangan Bencana Kekeringan, Pencegahan Karhutla, serta Pelaksanaan Ritual Adat dan Doa Bersama di Tanah Kalimantan.
Presiden sekaligus Ketua Umum MADN, Marthin Billa, menyatakan bahwa kondisi darurat asap dan kekeringan ekstrem telah melanda Kalimantan selama hampir enam bulan terakhir. Situasi ini berpotensi merusak hutan dan lahan serta mengancam kesehatan masyarakat.
Pencegahan Kebakaran Hutan
Dalam surat tersebut, MADN meminta pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga kecamatan, termasuk temenggung, kepala adat, dan perangkat adat di tingkat desa atau kampung, untuk mengambil langkah-langkah konkret di wilayah masing-masing. Salah satu poin penting yang ditekankan adalah pencegahan sumber api. Masyarakat diimbau untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan, terutama di area hutan dan lahan yang kering.
“Dilarang keras membuang puntung rokok dalam keadaan menyala,” tegas salah satu poin dalam surat imbauan tersebut. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk menghentikan aktivitas pembakaran sampah secara terbuka, baik di pekarangan rumah, tepi jalan, maupun di area lain yang berdekatan dengan vegetasi kering. Pembakaran terbuka dianggap berisiko menimbulkan percikan api yang dapat memicu kebakaran lebih luas. Semua kegiatan pembakaran hutan, lahan, maupun semak belukar juga diminta untuk ditunda selama kondisi kekeringan ekstrem dan bencana asap masih berlangsung.
Ritual Adat dan Doa Bersama
Selain langkah pencegahan, MADN juga mendorong masyarakat adat untuk melakukan ikhtiar spiritual dalam menghadapi kekeringan. Para Temenggung, Kepala Adat, dan tokoh spiritual Dayak diminta untuk melaksanakan ritual adat guna memohon turunnya hujan sesuai tradisi masing-masing sub-suku Dayak. Beberapa ritual yang disebutkan dalam surat tersebut meliputi Ritual Mulang Kangkanong, Kanjan, dan ritual lokal lainnya yang berlaku di masing-masing komunitas adat.
MADN juga mengajak seluruh masyarakat Dayak di Kalimantan untuk mengadakan doa bersama lintas agama. Doa tersebut ditujukan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing, dengan harapan hujan segera turun dan bencana asap dapat berakhir. “Mempertebal iman dan secara serentak memanjatkan doa kepada Tuhan Yang Maha Esa agar diturunkan hujan yang berkah dan bencana asap ini segera berakhir,” ungkap Marthin.
Selain itu, MADN meminta perangkat adat untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum adat di wilayah masing-masing. Para Temenggung, Damang, Domong, Kepala Adat atau sebutan lainnya diminta untuk bertindak tegas terhadap pihak yang terbukti sengaja atau lalai menyebabkan kebakaran hutan dan lahan. MADN mendorong penerapan sanksi berdasarkan hukum adat setempat terhadap pelanggar, yang diharapkan dapat membantu mencegah terjadinya karhutla di wilayah hukum adat.
Pengurus DAD di seluruh tingkatan juga diminta untuk membangun koordinasi dengan aparat dan lembaga terkait, termasuk TNI, Polri, BNPB, pemerintah daerah, dan Manggala Agni. Koordinasi ini bertujuan untuk melakukan pemantauan titik panas atau hotspot serta meningkatkan pengawasan terhadap wilayah yang berpotensi mengalami kebakaran. MADN menegaskan bahwa seluruh imbauan ini merupakan bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat di Tanah Kalimantan, serta mengajak semua elemen masyarakat adat untuk bertindak cepat dan bertanggung jawab dalam menghadapi ancaman kekeringan dan karhutla.