Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala BKPM, Rosan Roeslani, mengungkapkan bahwa pengintegrasian sistem perizinan tenaga kerja asing (TKA) menjadi satu pintu akan membantu mengurangi ketidakpastian yang selama ini menjadi hambatan bagi para investor. Dalam rangka itu, pemerintah telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan tiga menteri untuk menyatukan sistem Online Single Submission (OSS), Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan (SIAPkerja), serta aplikasi All Indonesia.
Rosan menjelaskan bahwa dengan adanya integrasi ini, para pelaku usaha dapat mengajukan permohonan melalui OSS sebagai satu pintu layanan. Meskipun demikian, proses kewenangan tetap akan dilakukan oleh kementerian terkait. "Memang perizinannya masuknya ke kami tapi tetap akan dilakukan prosesnya oleh kementerian terkait, kementerian ketenagakerjaan dan pemasyarakatan. Apabila itu sudah clear baru kembali ke kami," ungkap Rosan di Kementerian Investasi dan Hilirisasi pada Rabu (9/9).
Kemudahan dalam Proses Perizinan
Rosan berharap bahwa kemudahan dan kepastian dalam proses perizinan ini dapat memperbaiki iklim investasi serta industri di Indonesia. Ia menambahkan bahwa perbaikan layanan diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap penanaman modal asing atau Foreign Direct Investment (FDI) serta penciptaan lapangan kerja yang berkualitas.
Dengan adanya integrasi ini, Rosan menyatakan bahwa OSS akan berfungsi sebagai pintu masuk dan penghubung antara layanan investasi, ketenagakerjaan, dan keimigrasian. Rencana penerapan sistem izin bagi TKA ini dijadwalkan mulai berlaku pada akhir September 2026.
Manfaat Integrasi Data
Ia juga menjelaskan bahwa sistem serupa telah diterapkan di berbagai negara dengan konsep one stop service, termasuk dalam proses perizinan tenaga kerja asing. "Ini adalah satu langkah yang memang kembali lagi memberikan kepastian karena yang kita coba lakukan adalah mengurangi uncertainty atau ketidakpastian," tambahnya.
Di kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menambahkan bahwa integrasi data antara tiga kementerian ini akan memberikan manfaat dalam pemantauan investasi yang sedang berjalan. Pemerintah, menurutnya, dapat memantau proyeksi investasi serta penyebaran rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) yang telah memperoleh izin. "Integrasi data di tiga kementerian ini sangat-sangat kita tunggu sebelumnya," kata Yassierli.